Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kasus Pembunuhan Wartawan
Tersangka Pembunuh Wartawan di Simalungun Meninggal Dunia
PELITARIAU, Medan - Praka AS yang diduga menjadi eksekutor pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal, yang merupakan wartawan sekaligus pemilik media online di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), meninggal dunia saat menjalani hukuman didalam rumah tahanan.
Ia yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam I/Bukit Barisan, sempat dilarikan ke RS Putri Hijau Tingkat 1 Medan untuk mendapat perawatan. Namun, nyawanya tak tertolong.
Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Letkol Inf Donald Erickson Silitonga mengatakan Praka AS meninggal dunia pada Minggu 12 September 2021. Dia sempat mengeluh nyeri pada dada dan mual.
“Yang bersangkutan sempat mengeluh sakit nyeri dada dan mual. Kemudian dibawa ke RS Putri Hijau pada pukul 19.00 WIB. Tapi pada pukul 19.45 WIB Praka AS dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya, Selasa (14/09/2021).
Donald menyebutkan masih melakukan penyelidikan atas kematian Praka AS. “Masih dilakukan penyelidikan. Jenazah sudah diautopsi,” lanjutnya.
Diketahui, Praka AS diduga menjadi eksekutor penembakan Mara Salem Harahap alias Marsal yang merupakan wartawan sekaligus pemilik media online di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat, 18 Juni 2021.
Pembunuhan itu lantaran pemilik Diskotek Ferrari Bar & Resto berinisial S kesal terhadap Marsal yang sering memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu. Padahal Marsal telah diberi sejumlah uang penutup mulut.
Namun, Marsal meminta jatah kepada S Rp 12 juta per bulan dengan setiap harinya 2 butir ekstasi dari tempat hiburan malam tersebut agar kasus tersebut tidak diberitakan.
S pun meminta Y dan Praka AS memberi pelajaran kepada Marsal Harahap. Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan S dan Y sebagai tersangka. Sementara itu, Praka AS ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam I/BB. Usai pengembangan, Pomdam I/BB mengungkap keterlibatan tiga oknum TNI AD lainnya yang berperan sebagai penyedia senpi ilegal. **Prc7
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.