Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Strategi Pengawasan
BPK RI Beri Paparan Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
PELITARIAU, Pekanbaru - Wakil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agus Joko Pramono memaparkan strategi pengawas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia saat menjadi narasumber dalam workshop anti korupsi dengan tema "Deteksi dan Pencegahan Korupsi" yang digelar oleh BPK RI secara virtual, Selasa (14/9/2021).
Ia menerangkan bahwa BPK sudah masuk dalam konteks organisasi negara secara berkesinambungan hasil kumpulan pemeriksaan BPK ini merupakan kumpulan assessment terhadap resiko yang sedang terjadi saat melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan tertentu untuk mendalami hal tertentu.
"Sebenarnya kita sedang mengakses sistem kontrol man atau resimen yang mana dari sistem yang sedang berjalan ini yang menemui kendala atau ada permasalahan. Apabila ini diintegrasikan maka kita bisa memproyeksikan resiko-resiko korupsi yang timbul di masa yang akan datang," katanya.
Menurutnya, korupsi adalah kegiatan yang menyimpang dari apa-apa yang sudah distandarkan atau menyimpang dari aturan untuk kepentingan tertentu dengan melihat pihaknya memberikan rekomendasi.
Melalui rekomendasi ini adalah berusaha untuk memperbaiki kontrol yang salah, atau kemungkinan internal kontrol yang tidak berjalan. Dengan rekomendasi yang diberikan dapat memperbaiki sistem.
"Jadi perbaikan menurut BPK yang paling penting itu modal sistem nya," ujarnya.
Terkait bagaimana memperbaiki sistem yang ada dengan adanya proses pemeriksaan ini diharapkan terjadi optimalisasi pencegahan agar korupsi tidak terjadi kasus korupsi karena sudah diketahui dimana titik lemahnya.
Ia menambahkan yang menjadi strategi pemberantasan korupsi yaitu saat sudah diketahui adanya sistem kontrol yang lemah masuk ke fase deteksi di mana tindak korupsi telah terjadi. Di fase ini pihak BPK ikut dalam konteks pemeriksaan investigasi baik tindak lanjut dari pemeriksaan BPK yang kontrol awal maupun deteksi yang di minta aparat hukum.
"Di fase penyelidikan ini sesuai dengan Undang-undang BPK yaitu memperhitungkan kerugian negara, angka kerugian negara di Indonesia," lanjutnya.
Berikutnya, strategi pemberkasan korupsi masuk di fase represif, BPK bertindak dalam penyidikan penuntutan yang sifatnya represif yaitu dengan melakukan perhitungan kerugian negara dan memberikan keterangan ahli di persidangan.
"Ini biasanya permintaan dari aparat penegak hukum KPK, kejaksaan dan kepolisian yang merupakan tidak lanjut investigasi merupakan proses penuntut secara hukum dan cepat," tuturnya. **Prc7
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.









