• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1119 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2420 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2785 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5342 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2444 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Pekanbaru

Pekanbaru Level 3

PPKM Level 3, Ini Isi Surat Edaran Walikota Pekanbaru

Ferry Anthony

Rabu, 08 September 2021 19:09:30 WIB
Cetak
PPKM Level 3, Ini Isi Surat Edaran Walikota Pekanbaru
Ilustrasi Pemberlakukan PPKM di Pekanbaru

PELITARIAU, Pekanbaru - Kota Pekanbaru saat ini menerapkan PPKM level 3. Pemerintah Kota (Pemko)  Pekanbaru juga telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 20/SE/SATGAS/2021 sebagai pedoman PPKM level 3, terhitung mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021.

Berikut ini isi surat edaran terkait PPKM Level 3 tersebut.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas setelah mendapat Rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai Kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan dan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

a) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 % (enam puluh dua persen) sampai dengan 100 % (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan

b) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/ perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari;

5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/ handsanitizer, khusus bagi Pasar Tradisional mempedomani SOP yang di tetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri;

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 WIB meliputi:

a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer;

b) Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in, dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away;

c) Setelah Pukul 20.00 WIB hanya menerima layanan makan dibawa pulang /delivery/take away;

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a) Pembatasan jam operasional dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB; dan
b) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

9. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan membatasi Kapasitas 25% dari kapasitas ruangan atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi sampai Pukul 18.00 WIB dengan membatasi kunjungan 50 persen dari kapasitas tempat dengan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

11. Tempat Hiburan Umum dan layanan Hiburan Fasilitas Hotel dapat beroperasi sampai Pukul 20.00 WIB dan membatasi kunjungan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

12. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang ketat serta mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru;

13.Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
a) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
b) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

14.Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan dengan membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang, serta menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru;

15. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru;

16.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

17. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus:
a) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;
c) ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3;
d) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

18. Setiap Individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin Protokol Kesehatan dengan Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak juga menghindari Kerumunan saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

19. Bersama berjuang untuk turun ke kriteria Level 2 berdasarkan assessment PPKM Kota Pekanbaru, dengan mencapai indikator keberhasilan yaitu menurunkan Kasus konfirmasi, Angka kematian, dan Rawat inap Rumah Sakit akibat COVID-19, serta berupaya bersama Pemerintah dalam Meningkatkan Capaian angka Kontak tracing dan Testing kontak erat pasien COVID-19 yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah;

20. Bagi Masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 untuk segera mendatangi tempat isolasi terpusat yang ditetapkan dan disiapkan pemerintah dengan menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112 untuk layanan Penjemputan dan pertolongan pertama;

21.Bagi Hotel/Wisma/Homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

22.Penguatan Fungsi Posko PPKM di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta mengaktifkan Posko Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING) diseluruh Lingkungan RT/RW dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB serta pengecekan masyarakat yang masuk/datang kelingkungan dengan mensyaratkan untuk menunjukkan Hasil tes PCR H-2 /Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau dan Bukti Sertifikat Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama;

23. Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 3 (tiga) akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019. **Prc7



Sumber : Prc7 /  Editor : Anthony

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Juli 2026 - 13:59:25 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mencari terobo.

Riau Raya

PT EMP Energi Gandewa Gelar Coffee Morning dan Ramah Tamah Bersama Insan Pers di Kecamatan Tampung Hulu

Rabu, 08 Juli 2026 - 12:49:37 WIB

PELITARIAU,  KAMPAR  – PT EMP Energi Gandewa kembali menunjukkan kom.

Riau Raya

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu

Rabu, 08 Juli 2026 - 12:05:21 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas p.

Riau Raya

Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis

Selasa, 07 Juli 2026 - 16:53:15 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .

Riau Raya

Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba

Selasa, 07 Juli 2026 - 16:09:42 WIB

PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.

Riau Raya

Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai

Selasa, 07 Juli 2026 - 11:41:01 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).

Terkini

  • +INDEX
Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
08 Juli 2026
PT EMP Energi Gandewa Gelar Coffee Morning dan Ramah Tamah Bersama Insan Pers di Kecamatan Tampung Hulu
08 Juli 2026
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
08 Juli 2026
SMK Telkom Pekanbaru Tatap Tahun Ajaran 2026/2027, Perkuat Sinergi Industri Cetak Lulusan Siap Kerja
08 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
07 Juli 2026
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
07 Juli 2026
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
07 Juli 2026
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
07 Juli 2026
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
06 Juli 2026
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
06 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
  • 2 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 3 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 4 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 5 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 6 Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
  • 7 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved