Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kasus Pencabulan
Pria Paruh Baya di Kampar Riau Cabuli Anak Bawah Umur Sejak Umur 5 Tahun
PELITARIAU, KAMPAR - Seorang pria paruh baya berinisial MS alias MM (56), warga Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar Riau, ditangkap aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, pada Selasa (7/9/2021) siang, atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan tersangka MS ini atas laporan dari Tl selaku ibu kandung korban. TI tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 11 tahun dicabuli oleh pelaku secara berulang.
Berdasarkan keterangan TI bahwa pelaku ini sebelumnya juga pernah mencabuli korban saat usianya masih 5 tahun, waktu itu Tl masih menahan hati untuk tidak melapor karena dia masih punya hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Tapi perbuatan bejat pelaku ini kembali diulanginya pada bulan Juli 2021 lalu, sehingga Tl melaporkan tersangka ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursid SH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim untuk menyelidiki kasus ini dan mengamankan pelakunya.
Selanjutnya pada Selasa (7/9/2021) siang sekira pukul 14.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah Kadus III Desa Koto Damai, atas informasi itu tim segera mendatanginya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka MS alias MM ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban, selanjutnya tersangka dibawa petugas ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursid SH membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut jelasnya.
" Ya, Pelaku sudah diamankan. Pelaku dipersalahkan telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," tegas AKP Asdisyah Mursid. **Prc7
Kabar Gembira, Inhu Miliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
PELITARIAU, Inhu - Kabar gembira untuk masyarakat Indragiri hulu (Inhu)-Riau, un.
Pemkab Meranti Dukung Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh upa.
Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyerah.
Dihadiri Tokoh, Wajah Inhu Hari Ini dan Wajah Inhu Dimasa Depan Didiskusikan di JMSI
PELITARIAU, Inhu - Kegiatan buka puasa bersama yang ditaja oleh Jaringan Media S.
Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada Kamis (28/3/2024), Polda Riau menggelar rapat koord.
Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan Sat Samapta Polres Kepulauan Meranti Berbagi Yakjil Kepada Masyarakat
PELITARIAU, Meranti - Satuan Samapta Polres Kepulauan Meranti memanfaatkan momen.