Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kasus Pencabulan
Pria Paruh Baya di Kampar Riau Cabuli Anak Bawah Umur Sejak Umur 5 Tahun
PELITARIAU, KAMPAR - Seorang pria paruh baya berinisial MS alias MM (56), warga Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar Riau, ditangkap aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, pada Selasa (7/9/2021) siang, atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan tersangka MS ini atas laporan dari Tl selaku ibu kandung korban. TI tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 11 tahun dicabuli oleh pelaku secara berulang.
Berdasarkan keterangan TI bahwa pelaku ini sebelumnya juga pernah mencabuli korban saat usianya masih 5 tahun, waktu itu Tl masih menahan hati untuk tidak melapor karena dia masih punya hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Tapi perbuatan bejat pelaku ini kembali diulanginya pada bulan Juli 2021 lalu, sehingga Tl melaporkan tersangka ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursid SH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim untuk menyelidiki kasus ini dan mengamankan pelakunya.
Selanjutnya pada Selasa (7/9/2021) siang sekira pukul 14.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah Kadus III Desa Koto Damai, atas informasi itu tim segera mendatanginya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka MS alias MM ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban, selanjutnya tersangka dibawa petugas ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursid SH membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut jelasnya.
" Ya, Pelaku sudah diamankan. Pelaku dipersalahkan telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," tegas AKP Asdisyah Mursid. **Prc7
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.









