Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
DLH Bengkalis Hentikan Operasional PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa
PELITARIAU, Bengkalis - Aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis.
Penyegelan dan penghentian produksi PKS PT SIPP tersebut dikarenakan sudah dua kali kolam limbah jebol hingga masuk ke pemukiman warga dan sudah beberapa kali diberikan sanksi.
Penyegelan dilakukan langsung oleh rombongan DLH Bengkalis didampingi pihak Satpol PP dan Kepolisian pada Kamis (15/7/2021) kemarin.
Namun untuk pemasangan plang penyegelan yang dilakukan oleh pihak DLH Kabupaten Bengkalis dihadang dengan sejumlah masyarakat mengatasnamakan Suku Sakai dan karyawan karena dianggap telah mengganggu mata pencarian mereka yang sudah bekerja di PKS PT Sawit Prima Perkasa (SIPP) yang berada di Jalan Rangau, KM 6 Kecamatan Mandau.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bengkalis, Lamin saat ditemui menyebutkan pada hari ini merupakan pemasangan plang penyegelan kegiatan operasional produksi PKS PT SIPP berdasarkan surat keputusan dari Bupati Bengkalis.
"Masalah dihentikan operasional produksi di PKS PT SIPP terkait adanya permasalahan limbah atau pencemaran lingkungan," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLH Kabupaten Bengkalis, Lamin Kamis (15/7/2021) kepada sejumlah wartawan.
Ditambahkan Lamin, dalam proses sanksi yang diberikan kepada PKS PT SIPP ini masih dalam administrasi belum ditingkatkan ke pidana dan pada hari ini mereka datang untuk menyegel sementara kegiatan di lokasi.
"Untuk penyegelan ini kita berlakukan selama 6 bulan dan pihak PKS PT SIPP harus menyelesaikan 9 item sanksi yang diberikan oleh DLH Kabupaten Bengkalis kalau sudah selesai dari waktu yang sudah ditentukan maka operasionalnya dibuka kembali," terangnya.
Untuk pemasangan plang penyegelan memang diakui oleh Lamin dihalangi oleh sejumlah masyarakat dan karyawan PKS PT SIPP, namun tidak menghalangi proses sanksi yang diberikan dari pihak DLH Kabupaten Bengkalis.
"SK dari Bupati Bengkalis tersebut sudah efektif walaupun dihalangi tetapi sanksi penyetopan produksi untuk PKS PT SIPP tetap berlanjut selama 6 bulan," pungkasnya. **prc4
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Hektar Milik Pemerintah Kabupaten Kuansing
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Pe.
Tidak Tinggal Diam, Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
PELITARIAU, Meranti - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam .
Gerakan Cinta Pekanbaru Kapolsek Pimpin Lansung, Kegiatan Gotong Royong Serentak diwilaya Kecamatan Sukajadi
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah Kota Pekanb.
Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
PELITARIAU, Com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan k.
Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru, Gelar Jum'at Curhat Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru gelar kegiatan Jum'.
Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
PELITARIAU, Sumbar - Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumat.