• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1099 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2372 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2740 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5292 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2429 Kali

  • Home
  • Sindikat

Pembunuh Bocah di Bengkalis Ditangkap

Bambang S

Jumat, 09 Juli 2021 15:22:16 WIB
Cetak
Pembunuh Bocah di Bengkalis Ditangkap
Polisi menggelar jumpa pers pembunuhan bocah di Bengkalis, Jumat (9/7/2121).

PELITARIAU, Bengkalis - Pelaku pembunuhan bocah 14 tahun di Bengkalis akhirnya ditangkap. Pelakunya adalah pria berinisial IN (48) yang juga merupakan warga sekitar.

Pembunuhan itu terjadi di Jalan Pembangunan, Dusun I Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (16/6/2021) lalu.

Fakta-fakta tewasnya bocah tersebut terkuak bahwa sebelum tewas, bocah 14 tahun yang diketahui hendak pergi mengaji itu sempat disodomi oleh pelaku.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku yang merasa terancam itu lalu tak segan-segan menebas korban dengan benda tajam. Motifnya yaitu pelaku takut perbuatan sodomi terhadap bocah itu terbongkar.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, kasus yang menimpa bocah tersebut cukup memakan waktu, sebab polisi terus mendalami kasus itu dan melengkapi bukti-bukti.

Korban dibacok oleh pelaku, saat itu dia menangis, ada bekas bacokan juga di pecinya, dan terakhir digorok. Ini pembunuhan tidak berencana, karena kecemasan dia (pelaku) usai melakukan perbuatan sodomi," ujar AKBP Hendra Gunawan, Jumat (9/7/2021).

Pelaku tersebut ternyata sudah ditangkap sehari setelah kasus pembunuhan terjadi. Namun lantaran minim saksi dan bukti, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya menemui titik terang dan pelaku mengakui perbuatannya itu.

Saat kita tangkap, ada narkoba, jadi kasus narkoba yang kita amankan dulu. Kasus pembunuhannya makan waktu 3 pekan prosesnya," ungkapnya.

Kronologisnya, Kapolres menjelaskan bahwa pada Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB, pelaku IN bertemu dengan seorang warga berinisial U di tepi jalan Utama Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis tepatnya di depan warung milik warga, AG.

Kemudian saat bertemu dengan U tersebut, IN menyuruhnya agar membawa bocah itu (korban RW) ke Jalan Sungai Batang, nanti sampai situ ia datang dan berjanji memberi uang minyak sebesar Rp10 ribu.

Kemudian setelah itu IN langsung ke warung AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang ke rumah.

Lalu pada sore harinya sekira pukul 16.30 WIB, pelaku IN ini pergi meramban (mengambil makanan kambing) ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang, sampai pukul 17.15 WIB, lalu pulang ke rumah.

"Setelah itu IN memberi makan ternak dan memasukkan ternak tersebut kedalam kandang. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, IN pergi mandi di parit depan rumahnya. Setelah selesai mandi dan ganti pakaian, IN langsung menuju Jalan Sungai Batang, lokasi pembunuhan dengan menggunakan sepeda motor, pukul 18.50 WIB," jelasnya.

Kemudian, ungkap Kapolres, saat IN sampai di lokasi tersebut, rekannya U dan korban RW belum sampai. Pelaku sempat menunggu sekitar 5 menit baru mereka datang.

Setelah itu, IN langsung mengatakan kepada saudara U untuk pergi dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu untuk membeli minyak.

"Setelah itu pelaku IN membawa korban RW ini masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak dengan melakukan perbuatan sodomi kepada korban. Sesampai di dalam semak-semak tersebut, IN menyuruh korban RW untuk membuka baju dan celana yang dikenakan korban, dan korban mengikuti perkataan IN dengan langsung membuka pakaian," ungkapnya.

Selepas itu, pada saat berada di jalan sungai batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan tersebut, korban mengatakan kepada IN "sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini aku akan mengadu pada ayahku."

Saat mendengar hal itu, korban langsung cemas dan panik, sehingga ia sempat meninggalkan korban sebentar dan langsung mengambil parang yang dia simpan di lokasi meramban pakan ternak.

"Kemudian IN langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang yang sudah dia pegang tersebut ke arah pelipis sebelah kanan dari korban. Pada saat itu korban RW merintih minta tolong sebanyak 2 kali. Ia mengayunkan parang lagi ke arah kepala namun pada saat itu korban RW menangkis  menggunakan kedua tangannya dan pada korban langsung tumbang, terlentang di semak-semak," kata Kapolres.

Setelah tumbang, secara membabi buta pelaku mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban, dan terakhir IN menggorok kan parang ke bagian leher korban.

"Modusnya takut perbuatan sodominya terbongkar," ujar Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3), Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya. **prc4



Sumber : Riaupos /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 3 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 4 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 5 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 6 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 7 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved