• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1099 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2372 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2740 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5292 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2429 Kali

  • Home
  • Sindikat

Jaksa Tuntut Mawardi 3 Tahun, Darsino Cuma 5 Bulan Penjara

Bambang S

Jumat, 09 Juli 2021 08:16:30 WIB
Cetak
Jaksa Tuntut Mawardi 3 Tahun, Darsino Cuma 5 Bulan Penjara

PELITARIAU, Siak - Jaksa menuntut terdakwa Mawardi selama 3 tahun penjara dan Darsino hanya dituntut 5 bulan penjara atas tindak pidana pemalsuan dan penipuan jual beli lahan 122 hektare milik KUD Tunas Muda di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Prisilia membacakan tuntutan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (8/7/2021).

Dalam sidang tersebut, JPU menjerat Mawardi dan Darsino dengan empat dakwaan dan pasal alternatif. Pasal-pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Kemudian pasal 385 ayat 1 tentang penyerobotan, pasal 378 jo 55 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 jo 55 KUHP tentang penggelapan.

"Atas tindakan tersebut saudara Mawardi dituntut 3 tahun dan Darsino 5 bulan penjara," kata Maria membacakan tuntutan di depan majlis hakim disaksikan oleh terdakwa dari Rutan Siak secara virtual dan PH terdakwa.

Dijelaskan JPU, hal yang memberatkan terdakwa Mawardi karena ia terbukti memalsukan tandatangan dalam surat keterangan ganti rugi (SKGR) pengganti untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kemudian Mawardi melakukan pinjaman uang ke Bank Syariah Mandiri untuk kepentingan pribadi, dengan cara mencantumkan nama-nama orang lain dan melakukan pengelolaan pencairan dana tanpa sepengetahuan orang yang dicantumkan. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan.

Sedangkan terdakwa Darsino dituntut hanya 5 bulan kurungan. JPU menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa karena dia ikut aktif membantu proses pinjaman uang ke BSM. Namun Darsino tidak menikmati dana pinjaman tersebut. Hal itu menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutannya.

JPU dalam tuntutannya meminta terdakwa untuk mengembalikan 61 persil SKGR pengganti yang dipalsukan itu kepada pihak KUD Tunas Muda.

Di luar persidangan, Penasehat Hukum (PH) KUD Tunas Muda, Deddy Reza mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU. Ia menilai hal itu sudah sesuai pertimbangan jaksa dengan menangkap fakta di persidangan.

"Dalam hal ini terdakwa Mawardi kan sudah mengakui bahwa dia melakukan pemalsuan dan penipuan. Jaksa menurut saya juga memberatkan pada pasal 263 itu," kata Deddy.

Dia juga beranggapan terdakwa Darsino dalam perkara ini menjadi "Juctice Collaborator" atau terdakwa tindak pidana bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dilakukan oleh Mawardi.

"Dalam persidangan juga diketahui saudara Darsino ini memberi keterangan yang membongkar kejahatan Mawardi, sehingga memberatkannya di pengadilan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Mawardi dan Darsino bermula dari jual beli lahan seluas 122 hektare milik KUD Tunas Muda Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak pada 2012 lalu.

Pada jual beli itu Mawardi mengatasnamakan sebagai pihak KUD Sialang Makmur, Desa Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Saat jual beli, pihak Mawardi belum melakukan pelunasan atas harga kesepakatan antara keduanya yakni sebesar Rp6,7 miliar, Mawardi hanya membayar Rp3,9 miliar. Tetapi Mawardi meminta untuk membaliknama lahan tersebut dengan nama-nama anggota yang didaftarkannya.

Pihak KUD Tunas Muda setuju membaliknama SKGR lahan itu, dengan syarat yang asli tidak diserahkan hanya fotokopi yang diserahkan sebagai jaminan agar pihak Mawardi melunasi sisa bayarnya.

Dalam pada itu, muncul SHM atas lahan 122 hektar tersebut, kemudian SHM itu juga dijadikan anggunan untuk Mawardi melakukan pinjaman di BSM Cabang Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Bukannya melunasi pembayaran lahan KUD Tunas Muda, Mawardi malah membeli lahan di Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu senilai Rp800 juta. Padahal pengajuan pinjaman adalah untuk membeli lahanilik KUD Tunas Muda. **prc4



Sumber : Cakaplah /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 3 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 4 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 5 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 6 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 7 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved