Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Rokok Ilegal
Bea Cukai Pekanbaru Amankan 112 Ribu Batang dari Jasa Titipan Ekspedisi.
PELITARIAU, Pekanbaru - Ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai Pekanbaru saat akan dikirimkan melalui jasa titipan ekspedisi PT BST Pekanbaru, yang berlokasi di Jalan Riau Ujung, Payung Sekaki, Pekanbaru.
Penindakan terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau yang dilekati dengan pita cukai palsu ini, berawal saat Tim Penindak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Pekanbaru mendapatkan laporan dari masyarakat.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi A G Aryani. Dikatakannya, dari informasi masyarakat yang diperoleh tentang adanya barang kiriman yang mencurigakan asal Solo, Jawa Tengah melalui ekspedisi PT BST Pekanbaru yang diduga adalah rokok.
’’Ya, Kami mendapatkan laporan itu pada 26 Juni 2021 lalu, Setelah mendapatkan info tersebut tim penindak BC Pekanbaru langsung menuju ke lokasi dimaksud dan ditemukan 5 koli barang dibungkus plastik hitam dan 2 koli barang dibungkus karung goni,” sebutnya.
Dijelaskannya, dengan dibantu karyawan ekspedisi dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dan mendapatkan rokok merek bossini sejumlah 160 slop (32 ribu batang) dan hit bold sejumlah 400 slop (80 ribu batang) dengan ditempel pita cukai palsu yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
“Berdasarkan informasi yang tertera pada pembungkus kotak, barang tersebut akan dikirim ke Desa Jake, Kuantan Tengah, Riau,” terangnya.
Rokok-rokok yang diamankan diperkirakan memiliki harga Rp114.240.000 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp69.195.000.
Atas penindakan tersebut barang bukti diamankan tim dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai TMP B Pekanbaru ini juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya penyelundupan rokok ilegal.
“Penyelundupan rokok ilegal yang tak henti-hentinya melalui berbagai modus menjadi tantangan tersendiri bagi tugas Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang. Diharapkan kepada setiap masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan rokok ilegal agar dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai Terdekat,” imbaunya. **Prc7
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









