Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Program Strategis Nasional
Kejar Target Program Presiden Jokowi, Plt Kadisbun Bengkalis Sosialisasikan PSR di Rupat
PELITARIAU, Bengkalis - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Rusmadi SP M.Si melaksanakan sosialisasi Program Strategis Nasional Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di 3 desa di Kecamatan Rupat yaitu Desa Parit Kebumen, Teluk Lecah, dan Desa Darul Aman.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak Rabu (30/6/2021) hingga Kamis (1/7/2021),
Rusmadi didampingi oleh Kepala Bidang Produksi Ir Wan Suryani dan Kepala Seksi Tanaman Tahunan Wazir SPi.
Dalam kegiatan yang dihadiri kelompok tani, tokoh masyarakat desa, dan unsur Muspida Kecamatan Rupat, Rusmadi menjelaskan, bajwa program PSR merupakan upaya pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan melakukan penggantian tanaman tua atau tidak produktif.
"Baik secara keseluruhan maupun secara bertahap. Yang mana dikelola secara berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip budidaya perkebunan yang baik (Good Agricultural Practises)," jelasnya.
Dikatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam upaya untuk memenuhi target 1.000 hektar selama tahun 2021 yang diberikan oleh Kementerian Pertanian RI dan BPDPKS RI.
"Kami dari Dinas Perkebunan Bengkalis siap mensukseskan program strategis nasional Presiden Jokowi ini. Harapan kami, seluruh petani sawit di Bengkalis bisa memanfaatkan kesemkatan ini," sebutnya.
Dikatakannya, sampai saat ini telah direalisasikan peremajaan sawit rakyat seluas kurang lebih 410 hektare di Desa Muara Dua dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dalam kegiatan ini dana yang dikucurkan oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) sebesar Rp11 miliar lebih, yang seluruhnya merupakan bantuan secara cuma-cuma kepada petani.
Dalam penjelasannya, kriteria kebun kelapa sawit rakyat yang dilakukan peremajaan dalam Program PSR adalah tanaman yang telah melewati umur ekonomis 25 tahun, produktivitas kebun yang kurang dari atau sama dengan 10 ton/Ha/tahun pada umur paling sedikit 7 tahun.
Kemudian, kebun yang menggunakan benih tidak unggul (tidak bersertifikat) pada umur tanaman paling sedikit 2 tahun.
"Selain ke tiga kriteria tersebut, syarat yang paling penting adalah lokasi kebun sawit rakyat tidak berada dalam kawasan hutan," terangnya.**Prc7
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Up.
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam semangat pengabdian kepada bangsa dan negara, Po.









