Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Gara Gara 170 Juta
Anggota DPRD Riau Dilaporkan ke Polisi
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD Riau Fraksi PDI Perjuangan Sugeng Pranoto dilaporkan teman lamanya Eddy Rantau ke Polresta Pekanbaru terkait perkara penipuan dan penggelapan.
Bukti laporan tersebut tertera dengan Nomor: STTLP/534/VII/2021/SPKT UNIT II/RESTA PEKANBARU. (LP/B/534/VI/2021/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, Hari Sabtu (26 Juni 2021).
Hal ini disampaikan Tim Pendamping Publik melalui ketuanya Larsen Yunus saat konferensi pers dikediaman Eddy Rantau di Perumahan Bukit jalan Bukit Barisan Pekanbaru, Kamis (01/7/21) siang.
"Ya, korban telah melaporkan kasus penipuan ini ke Polresta Pekanbaru pada Sabtu kemarin," sebut Larsen Yunus.
Dikatakan Larsen Yunus, Pihaknya menerima Pengaduan dari Keluarga Eddy Rantau dan Azizah beserta Anaknya yang bernama Nanda sekitar lima bulan yang lalu.
"Namun permasalahan ini tak kunjung selesai, dilakukan secara persuasif dan kekeluargaan ujung-ujungnya tak selesai juga, berdasarkan keluhan dan tuntutan penderitaan keluarga Bapak Eddy Rantau maka proses ini bergulir ke ranah hukum" ujar Larsen Yunus didampingi Saipul Lubis dari Tim Pendamping Publik ini.
Sementara Eddy Rantau yang didampingi istrinya Azizah mengatakan, apa yang disampaikan Sugeng Pranoto yang sempat beredar di media massa tentang bisnis BBM bersama itu dan ikut menikmati keuntungan selama dua tahun berjalan adalah bohong.
"Tidak pernah menerima. Alih-alih menerima keuntungan, melihat investasi BBM itu saja enggak pernah," kata Eddy Rantau.
Terkait kuitansi dan surat perjanjian modal dasar yang akan dikembalikan Sugeng Pranoto yang dikatakannya tak pernah melihatnya, Eddy Rantau bersama Tim Pendamping Publik memperlihatkan surat tersebut kepada wartawan saat konferensi pers tersebut.
Tampak surat tersebut bertulis tangan, yang ditanda tangani Sugeng Pranoto dan korban Azizah (istri Eddy Rantau) dan disaksikan oleh Agus Nugroho bermatrai Rp.6.000 tertanggal 11 Juli 2014.
Sugeng Pranoto tidak kali ini saja dilaporkan ke Polisi, Sebelumnya Sugeng juga pernah dilaporkan ke Mapolda Riau tekait kasus cek kosong senilai Rp10 juta pada April 2013 lalu. Ketika itu, antara Sugeng dan Yudi terjadi kerjasama dalam pengerjaan proyek di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. **Prc7.
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
PELITARIAU,Meranti - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cura.
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
PELITARIAU,Meranti - Berlarut larutnya dan belum ada kesepakatan persoalan perja.
Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut k.
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya da.
Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mencari terobo.









