• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1123 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2423 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2790 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5345 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2445 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Pekanbaru

Penerimaan Pegawai Pemerintah

Simak, Ini Persyaratannya untuk Formasi PPPK

Ferry Anthony

Rabu, 30 Juni 2021 12:48:44 WIB
Cetak
Simak, Ini Persyaratannya untuk Formasi PPPK
Ilustrasi

PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membuka lowongan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru, di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2021. Formasi PPPK guru ini dibuka untuk 222 orang.

"Pengumuman seleksi PPPK ini termuat dalam Pengumuman Gubernur Riau Nomor Kpts.671/VI/2021 tentang pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2021. Pengumuman ini juga dapat diakses melalui situs https://bkd.riau.go.id," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Rabu (30/6/2021).

Adapun kriteria pelamar bagi pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru terdiri atas: THK-II, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik dan Lulusan PPG.

Sedangkan persyaratan umumnya untuk melamar, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan pada tahun anggaran yang sama pelaksanaan seleksi

9. Pelamar yang diketahui melamar lebih satu instansi dan satu kebutuhan jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Khusus:

1. Pelamar dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik dan mencantumkan link videonya pada aplikasi SSCASN (pelamar terlebih dahulu mengunggah file video pada Google Drive, Dropbox atau media penyimpanan daring lainnya)

2. Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar pada jabatan guru bahasa Indonesia ahli pertama dan guru bahasa Inggris ahli lertama

3. Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada jabatan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan ahli pertama

4. Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada jabatan guru seni budaya keterampilan ahli pertama.

Alamat dan tempat lamaran ditujukan:

1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui laman https://SSCASN.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertau dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Jabatan fungsional guru Pemerintah Provinsi Riau tahun 2021 dapat menghubungi:

a. Helpdesk no whatsapp 082287825015 pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 wib.

b. Laman https://disdik.riau.go.id

c. Jadwal seleksi PPPK Jabatan fungsional guru akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tahapan seleksi meliputi: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Masa hubungan perjanjian kerja: masa hubungan perjanjian kerja ditetapkan dalam jangka waktu dua tahun, dan perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Ketentuan lain:

1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan dan diajukan melalui SSCASN

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar

4. Panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah apabila sanggahan pelamar diterima. **Prc7.



Sumber : Pemprov Riau /  Editor : Anthony

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang

Rabu, 08 Juli 2026 - 23:29:54 WIB

PELITARIAU,Meranti - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cura.

Riau Raya

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR

Rabu, 08 Juli 2026 - 22:41:21 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.

Riau Raya

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut

Rabu, 08 Juli 2026 - 19:45:49 WIB

PELITARIAU,Meranti - Berlarut larutnya dan belum ada kesepakatan persoalan perja.

Riau Raya

Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara

Rabu, 08 Juli 2026 - 17:10:37 WIB

PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut k.

Riau Raya

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 08 Juli 2026 - 16:53:25 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya da.

Riau Raya

Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Juli 2026 - 13:59:25 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mencari terobo.

Terkini

  • +INDEX
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
08 Juli 2026
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
08 Juli 2026
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
08 Juli 2026
Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
08 Juli 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
08 Juli 2026
Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
08 Juli 2026
PT EMP Energi Gandewa Gelar Coffee Morning dan Ramah Tamah Bersama Insan Pers di Kecamatan Tapung Hulu
08 Juli 2026
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
08 Juli 2026
SMK Telkom Pekanbaru Tatap Tahun Ajaran 2026/2027, Perkuat Sinergi Industri Cetak Lulusan Siap Kerja
08 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
07 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
  • 2 Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
  • 3 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
  • 4 Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
  • 5 Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
  • 6 Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
  • 7 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved