Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sanksi Tegas Di Depan Mata Bagi Perusahaan Yang Belum Bayar THR Karyawan
PELITARIAU - Masa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sudah memasuki rentang waktu H-7 Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menegaskan hal tersebut, mengingat sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor: M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari H (H-7) perayaan lebaran.
Maka dari itu, Ida memastikan bahwa pihaknya kini memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Dia meminta para Gubernur, Bupati hingga Wali Kota untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk. Serta, tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.
"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Menaker Ida dalam keterangan trtulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/5/2021).
Selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021, Kemanaker menerima laporan dari Posko THR Keagamaan 2021 yang mencatat ada 1.569 laporan masuk. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19. **prc4
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.









