Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
DPR Curigai Formulasi THR Ala Menkeu, Diingatkan agar Sejalan dengan Presiden
PELITARIAU, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyoroti munculnya petisi dari para aparatur sipil negara (ASN) yang mengeluh nilai tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
THR Lebaran 2021 dinilai kecil karena hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Misbakhun menilai, pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda, antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut Misbakhun, pencairan ini modus baru yang dibuat oleh Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.
"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," tegas Misbakhun di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Menurut legislator Partai Golkar ini, sangat masuk akal dan rasional protes para ASN bahkan sampai membuat petisi penolakan THR ini. Pasalnya, itu adalah bagian suara hati dan suara batin para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil karena apa yang sudah menjadi hak mereka menurut PP tapi diamputasi di PMK.
"Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN. Petisi ini juga bagus supaya Bapak Presiden Jokowi tahu bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Menkeu Sri Mulyani," terangnya.
Soal Kemensultan yang disinggung oleh petisi, menurut Misbakhun, itu mengarah kepada Kementrian Keuangan. Karena selama ini dari sisi Tukin, IPK dan insentif lainnya Kementrian Keuangan memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading-nya.
Sedangkan unit eselon 1 di Kemenkeu yang diduga saat ini sudah menerima 4 kali Tukin, dugaan Misbakhun, adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehingga di Kemenkeu ada istilah Anak Tiri dan Anak Kandung. Lahir istilah anak pungut. Karena perlakuan yang berbeda-beda antar Direktorat Jenderal di Kemenkeu.
"Perlakuan tidak adil soal pembayaran Tukin di antara Direktorat Jenderal di Kemenkeu ini sudah lama saya dengar rumornya bahkan pembayaran tukinnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi hanya disebarkan lewat WA group. Sehingga saat tertutup dan beredar di kalangan yang terbatas," tukasnya. **prc4
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.