Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Tak Ada Ruang Bagi Pemudik, Terdapat 8 Titik Penyekatan Jalan di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sesuai anjuran pemerintah untuk tidak mudik saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijrah mendatang, maka terdapat 8 titik penyekatan badan jalan diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terutama di setiap perbatasan Kabupaten dan Provinsi.
"Kemarin kami sudah meninjau langsung 8 pos penyekatan tersebut, sejauh ini seluruh pos penyekatan beroperasi dengan baik," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K didampingi Kasat Lantas Polres Inhu AKP Akhmad Rivandi N S.I.K, M.Si dan PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, diruang kerjanya Kamis 29 April 2021.
Lebih jelas disampaikan Kapolres, 8 titik tersebut tersebar disejumlah perbatasan wilayah Kabupaten Inhu, masing-masing perbatasan terdapat 2 titik, yakni pos penyekatan arah keluar Inhu dan pos penyekatan arah masuk Inhu.
Yakni pos penyekatan di Kecamatan Kuala Cenaku atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Inhil.
Pos penyekatan Lirik yang tak jauh dengan perbatasan antara Kabupaten Inhu dengan Pelalawan, pos penyekatan Batang Gansal atau perbatasan Inhu dengan Inhil dan arah Jambi serta pos penyekatan Peranap atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Kuansing.
Diungkapkan Kapolres, larangan mudik secara serentak diseluruh Indonesia, termasuk wilayah Inhu telah dimulai dari tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei 202.
Berikut periode pengetatan arus mudik, tanggal 22 April 2021 sampai 6 Mei 2021 merupakan pra masa pengetatan mudik, dari tanggal 6 - 17 Mei 2021 adalah masa peniadaan mudik dan dari tanggal 17 - 24 Mei 2021 adalah pasca masa pengetatan mudik.
Seusai aturan, hanya beberapa jenis saja kendaraan yang mendapat pengecualian larangan untuk keluar masuk kota selama masa pelarangan mudik, yakni kendaraan pimpinan kelembagaan tinggi Negara RI, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulan atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Kemudian, lanjut Kapolres, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang hanya didampingi 1 orang anggota keluarga, sedangkan persalinan maksimal didampingi oleh 2 orang keluarga serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tenaga kerja imigran Ucapannya.**Prc6
Ditlantas Polda Riau dan BPTD Gelar Razia Terpadu Angkutan Barang di Jalan Air Hitam Pekanbaru
PELITARIAU, PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau bersama Balai Pengel.
Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Sembang Petani Cabe
PELITARIAU, Meranti - Upaya Polsek Merbau Polres Kepulauan Meranti melaksanakan .
Pesilat Perguruan Satria Muda Komwil Meranti Raih Emas Wakili Riau Ketingkat Nasional
PELITARIAU, Meranti - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh pelajar di bidan.
Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas, Lewat Police Go To School di SMK Muhammadiyah 1 Pekanbaru
PELITARIAU, PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau terus me.
Pemko Pekanbaru Kebut Proyek Drainase 1,2 KM di Jalan Dharma Bakti, Target Tuntas Akhir 2026 Atasi Banjir Payung Sekaki
PELITARIAU, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru tancap gas atasi banjir tahu.
WaliKota Paisal Sambut Kapolres Baru Dumai, Dengan Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar
PELITARIAU, DUMAI – Tradisi adat Melayu kembali mewarnai proses serah terima j.









