• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Satu - Satunya di Riau,Pelantikan PWI  Pelalawan Kumpulkan 4 Bupati Sekaligus Pada Masanya
Dibaca : 188 Kali
Pengurus PWI Pelalawan Masa Bakti 2020 - 2023 Dilantik 24 Maret 2021 Mendatang 
Dibaca : 166 Kali
Nuntut Hak, Puluhan Korban Investasi Bodong di Riau Berikan Kuasa ke LBH Indragiri
Dibaca : 940 Kali
Menyikapi Pemberitaan Vonis Bebas Mak Gadi, Ketua PN Rengat Ilustrasikan "Air di Hulu Kotor"
Dibaca : 1030 Kali
Masyarakat Sungai Raya Rengat Mulai Berkebun Dilahan Yang di Klaim HGU PT Alam Sari Lestari
Dibaca : 762 Kali

  • Home
  • Nasional

Horeee..!! Mulai April, Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah Saja

Bambang S

Jumat, 02 April 2021 19:41:19 WIB
Cetak
Horeee..!! Mulai April, Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah Saja
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, mulai April 2021 ini, untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor), pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satpas. Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan di ruma

PELITARIAU, Jakarta - Sukses meluncurkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) segera meluncurkan program perpanjangan Sim A dan C online. Hal ini untuk mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, mulai April 2021 ini, untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor), pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satpas. Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru, prosesnya dijalankan secara daring (dalam jaringan).

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” kata Kakorlantas, Senin (29/3/2021) seperti dilansir laman Korlantas Polri.

Kakorlantas berharap keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan sebelum Lebaran.
“Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.

Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas. Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” jelasnya.

Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Meski demikian, Dirregident belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.
Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.

Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun, Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. **prc4



Sumber : Mimbar /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021

Rabu, 21 April 2021 - 11:36:25 WIB

PELITARIAU - Dewan Pers kembali melakukan peningkatan profes.

Nasional

Ayin : Kita Bantu Pemerintah Berikan Vaksin Gratis Pada Masyarakat

Selasa, 20 April 2021 - 23:16:30 WIB

PELITARIAU, Medan - Ratusan masyarakat Kota Medan mengikuti Vaksin Covid-19.

Nasional

Terima Somasi Larang Bangun Masjid, Warga Perumahan TVM Jakarta Barat Resah

Selasa, 20 April 2021 - 21:29:02 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Ketenangan masyarakat di Perumahan Taman Villa Meruya.

Nasional

Wakil Ketua MPR RI Sayangkan Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari Mata Kuliah Wajib

Ahad, 18 April 2021 - 16:23:51 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Part.

Nasional

Kisah Miliuner Berharta Rp291,3 Triliun Bangkrut dalam 2 Hari

Ahad, 18 April 2021 - 14:00:29 WIB

PELITARIAU - Miliuner Bill Hwang berhasil menumpuk kekayaan USD 2.

Nasional

Kemensos Kembali Cairkan Rp6,53 Triliun Bansos PKH Tahap II

Ahad, 18 April 2021 - 13:53:01 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan dimulainya puasa Ramadan 1442 H, Ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Aswirmanto: Semunya Sudah Jelas, Terimakasih Pak Kajari
22 April 2021
Untuk Menggaet Anggaran Pusat Bupati Meranti H.M Adil Temui Menkop
22 April 2021
H. Asmar Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD Kepulauan Meranti
22 April 2021
Sosok Polisi Teladan Iptu Razali : “Saya Bertekad Wujudkan Tanggungjawab Tugas Bagi Masyarakat”
22 April 2021
Pembatasan Jam Operasional Harus Pertimbangkan Kondisi UMKM
22 April 2021
Pulihkan Ekonomi, Pemkab Siak Bakal Bantu Modal Usaha untuk Keluarga Prasejahtera
22 April 2021
Safari Ramadan di Kecamatan Sungai Mandau Sekda Siak, Ingatkan Warga Tetap Patuhi Prokes
22 April 2021
Bupati Siak Alfedri Sampaikan Laporan Keterangan LKPj Kepala Daerah Tahun 2020 Pada Rapat Paripurna
22 April 2021
Pemkab Siak Dorong Budidaya Porang di Kembangkan di Kabupaten Siak
22 April 2021
Sempena Hari Kartini, PC Muslimat NU Inhil Gelar Bukber di Panti Lansia
22 April 2021

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Sosok Polisi Teladan Iptu Razali : “Saya Bertekad Wujudkan Tanggungjawab Tugas Bagi Masyarakat”
  • 2 Polisi di Kepulauan Meranti Tingkatkan Patroli Selama Ramadhan
  • 3 Seperti Terbiar, Pekerjaan Jalan Pematang Reba-Rengat Asal Jadi
  • 4 Politisi PKB Sugianto: Panik Boleh Saja, Tapi Jangan Lebai Untuk Paslon 02
  • 5 Dugaan Kriminalisasi, Akmal SH: Kami Sudah Siapkan Langkah Hukum Atas Tuduhkan Kepada Klien Kami
  • 6 Aksi Demo Minta 'Keadilan', Polres Inhil Diduga Lakukan Kriminalisasi ke Ormas dan Poktan
  • 7 Reskrim Polsek Merbau Kembali Berhasil Amankan Pencuri Kabel Milik EMP, 2 Orang Buron

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved