Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
ASN Dilarang Bepergian 1-4 April
PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan aturan terkait larangan bepergian ke luar kota bagi aparatur sipil negara (ASN) selama hari peringatan Wafat Isa Al Masih 2021. Yaitu, sejak tanggal 1-4 April. Baik itu untuk mudik, apalagi berwisata.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan tersebut tidak cuma berlaku bagi ASN saja. Melainkan juga untuk keluarga mereka. Itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.
Bila kedapatan melanggar, maka akan diberikan hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. Penegakan disiplin juga dipantau dari portal pelaporan. "Laporan dari hasil pelaksanaan kebijakan tersebut harus dikirim paling lambat tanggal 9 April nanti," tegas Tjahjo.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang memiliki izin dengan alasan khusus. Misal, melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja. Kedua, jika dalam keadaan terpaksa.
Dengan catatan harus ada izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing," tegas Tjahjo.
Kendati demikian, dia meminta agar para ASN tetap memerhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19. Juga, tidak lengah menerapkan protokol kesehatan. Sebab, pemerintah telah menuntut ASN untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. "Pegawai ASN wajib melakukan upaya preventif, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," tutur Tjahjo.
Ketua Bidang Data Dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengungkapkan bahwa terdapat 4 poin libur panjang pada tahun 2020. Kenaikan kasus akibat libur panjang pertama terjadi pertengahan Mei 2020 yang menimbulkan kenaikan kasus pada 3 pekan pertama bulan Juni kemudian Bulan Agustus yang menimbulkan kenaikan pada pekan 1-3 bulan September.
Kemudian libur Maulid pada bulan Oktober memicu kenaikan di pertengahan bulan November dan ini kasusnya terus meningkat sampai akhir tahun ditambah lagi dengan libur natal dan tahun baru pada pekan kedua Desember sampai akhir Januari.
Dewi mengatakan bahwa angka kematian berbanding lurus dengan kenaikan kasus. "Semakin banyak kasus aktif yang kita miliki, semakin tinggi pula tingkat fatality rate-nya," jelas Dewi.
Dewi mengatakan, libur Idul Fitri tahun lalu tercatat meningkatkan kasus sampai 93 persen. Dengan penambahan kasus harian sekitar 559 kasus. Libur kemerdekaan menyumbang 2 kali lipat penambahan kasus harian menjadi 2.300 an kasus.
"Libur nataru terakhir bahkan memicu penambahan kasus harian hingga 5 ribu kasus dalam waktu sehari," papar Dewi.
Secara umum, Dewi menyebut konsekuensi jika libur panjang tidak dikendalikan, maka Indonesia akan mengalami peningkatan rata-rata kasus harian berkisar 37 sampai 119 persen. Kematian mingguan meningkat 75 persen. Positivity rate 0,39 sampai 8 persen. BOR bisa naik sampai 40 persen. Dalam jumlah absolut, kata Dewi kasus harian bisa bertambah antara 1.000 hingga 5.000 kasus per harinya. **prc4
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.