Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
Berikut Penjelasan Bupati Bengkalis Tentang Karhutla di Bantan
PELITARIAU, Bengkalis - Hampir seminggu ini, cuaca di Kabupaten Bengkalis sangat panas dan angin bertipu sangat kencang. Kondisi yang demikian menyebabkan lahan mudah sekali terbakar. Karena itu, Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengingatkan seluruh masyarakat Kecamatan Bantan untuk senantiasa waspada. Tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk membersihkan lahan atau membuka lahan perkebunan baru.
Di hadapan ratusan warga Bantan, imbauan itu disampaikan bupati ketika memberi sambutan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Maqomu Mahmud Desa Mentayan, Kecamatan Bantan, Selasa (20/12/2015).
Diingatkannya, Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konsekuensi hukuman bagi pelaku pembakar lahan, sangat berat. Bukan saja hukuman kurungan, tetapi juga denda. Keduanya berlaku sekaligus, Seperti dilansir goriau.
Sesuai Pasal 98 ayat 1 UU 32/2009 tersebut, papar Bupati, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.
Sedangkan jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusiasebagaimana daitur dalam Pasal 98 ayat 2 UU No 32 tahun 2009, imbuhnya, maka pelakunya diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.
Apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar atau maksimal Rp15 miliar.
''Hukuman bagi pelaku pembakar lahan sangat berat. Maka, apapun alasannya, jangan sampai ada masyarakat di Kecamatan Bantan ini melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan ataupun membuka lahan perkebunan baru,'' pesannya.
Di bagian lain Herliyan mengingatkan, agar seluruh warga Bantan segera melaporkan bila mengetahui adanya kebakaran lahan.
''Laporkan secepatnya. Minimal kepala aparatur desa setempat, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pengendalian,'' harap Bupati.
Rapimda 2025, JMSI Riau Fokus Penataan Organisasi Serta Lembaga Bisnis dan Advokasi
PELITARIAU, Pekanbaru - Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia .
Jumpa Pers, Kepala TNBT di Inhu: Sesuai LK Semua Sudah Saya Serahkan ke Penyidik Gakum
PELITARIAU, Inhu - Adanya dugaan menghilangkan barang bukti dua alat berat dan 3.
Rutan Siak ikuti Kegiatan Progres Hasil Verifikasi dan Asesmen Rencana Pemberian Amnesti Secara virtual
PELITARIAU, Siak – Rutan Siak mengikuti kegiatan progres hasil pelaksanaan ver.
Polsek Pekanbaru Kota Dengarkan Aspirasi Warga Demi Harkamtibmas Kondusif
PELITARIAU, Pekanbaru – Polsek Pekanbaru Kota menggelar kegiatan bertajuk Jum�.
Rutan Siak Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Siak S.
Gelar Pertemuan dengan Pimpinan DPRD Inhu, Aliansi Honor R2 dan R3 Sampaikan Aspirasi
PELITARIAU, Inhu - Pengurus Aliansi Honor R2/R3 database Kabupaten Indragiri Hul.