Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
Berikut Penjelasan Bupati Bengkalis Tentang Karhutla di Bantan
PELITARIAU, Bengkalis - Hampir seminggu ini, cuaca di Kabupaten Bengkalis sangat panas dan angin bertipu sangat kencang. Kondisi yang demikian menyebabkan lahan mudah sekali terbakar. Karena itu, Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengingatkan seluruh masyarakat Kecamatan Bantan untuk senantiasa waspada. Tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk membersihkan lahan atau membuka lahan perkebunan baru.
Di hadapan ratusan warga Bantan, imbauan itu disampaikan bupati ketika memberi sambutan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Maqomu Mahmud Desa Mentayan, Kecamatan Bantan, Selasa (20/12/2015).
Diingatkannya, Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konsekuensi hukuman bagi pelaku pembakar lahan, sangat berat. Bukan saja hukuman kurungan, tetapi juga denda. Keduanya berlaku sekaligus, Seperti dilansir goriau.
Sesuai Pasal 98 ayat 1 UU 32/2009 tersebut, papar Bupati, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.
Sedangkan jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusiasebagaimana daitur dalam Pasal 98 ayat 2 UU No 32 tahun 2009, imbuhnya, maka pelakunya diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.
Apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar atau maksimal Rp15 miliar.
''Hukuman bagi pelaku pembakar lahan sangat berat. Maka, apapun alasannya, jangan sampai ada masyarakat di Kecamatan Bantan ini melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan ataupun membuka lahan perkebunan baru,'' pesannya.
Di bagian lain Herliyan mengingatkan, agar seluruh warga Bantan segera melaporkan bila mengetahui adanya kebakaran lahan.
''Laporkan secepatnya. Minimal kepala aparatur desa setempat, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pengendalian,'' harap Bupati.
DPD Pasukan 08 Riau Silaturahmi ke Gerindra: Sinergi Digitalisasi Ekonomi Melalui PasarHub
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan, jajaran .
Peringati Hari Ulang Tahun Ke-21, PIPAS Rutan Siak Gelar Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim II
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke.
Itwasum Polri Lakukan Monev Senpi dan Ketahanan Pangan di Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Polresta Pekanbaru menjadi tuan rumah Monitoring dan E.
Ka KPR Rutan Siak Satriyo Widagdo: Berikan Arahan Kepada Perwakilan Warga Binaan Rutan, Ini Harapannya
PELITARIAU, Siak - Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Rutan Kelas .
Rutan Siak Ikuti Pelaksanaan Verifikasi Asesmen Pemberian Amnesti pada Lapas dan Rutan Secara Virtual
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sri In.
Apel Pagi Pegawai, Karutan Siak Sampaikan Arahan Dirjenpas kepada Jajaran
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak S.