Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kejari Kuansing Sanggah Pernyataan Tentang Penzoliman dan Interpensi Terhadap Kepala BPKAD Kuansing
PELITARIAU,Kuansing- Pasca penetapan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) lakukan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi SPPD/SPT Fiktif di BPKAD Kuansing.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Penyidik sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H didampingi Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H saat dikonfirmasi sejumlah awak pada Selasa (16/03/2021) usai menghadiri kegiatan dalam rangka memperingati Milad IMM Ke 57 di Zona Coffee Teluk Kuantan.
"Iya, kami sudah menetapkan H alias K sebagai tersangka hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 kemarin dan hari ini, Selasa tanggal 16 Maret 2021 jam 10.00 WIB pagi di periksa sebagai tersangka," imbuh Kajari Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H.
"Namun tersangka tidak hadir dengan alasan ada acara keluarga di Pekanbaru," tambah Hadiman yang merupakan pimpinan Kejari Kuansing berpredikat terbaik pertama dalam penanganan kasus korupsi se Provinsi Riau.
Terkait adanya pernyataan dari Kepala BPKAD Kuansing, H alias K, adanya penzoliman dan intervensi dari Kejari Kuansing serta terjadinya konspirasi antara pejabat Pemkab Kuansing dengan Kejari Kuansing terhadap dirinya ditanggapi langsung Ketua Penyidik Hadiman.
"Penzoliman dan intervensi dari mana? Tidak ada penzoliman dan intervensi," tegas Kajari Kuansing. "Kalau bikin pernyataan baik baik, jangan sembarangan bicara lah," tegasnya lagi.
Kajari Kuansing mengimbau kepada tersangka H alias K untuk beritikat baik dan datang memenuhi panggilan dari penyidik. "Sesuai prosedur akan dilakukan pemanggilan sampai tiga kali pemanggilan terhadap tersangka, pemanggilan pertama dia tidak datang," terang Hadiman.
"Tadi kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan kedua, untuk hari Jum'at, 19 Maret 2021. Jika yang bersangkutan juga tidak datang, kita akan surati kembali untuk pemanggilan yang ketiga dan akan langsung melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka," tegas Hadiman yang merupakan Kajari Berprestasi 3 terbaik dalam penanganan kasus korupsi se Indonesia.**
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.









