• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2367 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2736 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5285 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Politik

Sidang Lanjutan PHP Bupati Indragiri Hulu Bahas Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Petahana

Bambang S

Rabu, 03 Maret 2021 08:06:15 WIB
Cetak
Sidang Lanjutan PHP Bupati Indragiri Hulu Bahas Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Petahana
Sidang Perkara Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 ini digelar pada Senin (1/3/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait serta pembuktian.

PELITARIAU - Sidang lanjutan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk Kabupaten Indragiri Hulu kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 ini digelar pada Senin (1/3/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait serta pembuktian.

Di awal persidangan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo selaku Pemohon menghadirkan pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi sebagai Ahli.

Fahmi menyampaikan mengenai penyalahgunaaan kekuasaan oleh petahana sebagaimana dalil Pemohon. Menurutnya, politik hukum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang mengarah kepada pembatasan kekuasaan petahana agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak dsalahgunakan. Beberapa langkah yang sudah dilakukan untuk mencegah pelanggaran tersebut, yakni dengan mensyaratkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju sebagai calon kembali wajib untuk mengundurkan diri. Fahmi melanjutkan MK membatalkan aturan tersebut karena dianggap sebagai syarat diskriminatif dan tidak mempertimbangkan hak kepala daerah untuk menjabat selama 5 tahun.

“MK sebenarnya telah memberikan panduan agar potensi penyalahgunaan kekuasaan itu tidak ditujukan kepada orang lain tetapi kepada kekuasaan kepala daerah itu sendiri. Dalam arti bahwa, pembatasan hak pilih yang cenderung bersifat diskriminatif itu tidak disetujui oleh MK, tetapi diarahkan bahwa politik hukumnya adalah bagaimana membatasi dan mengawasi kekuasaan kepala daerah agar tidak disalahgunakan,” urai Fahmi di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.

Fahmi melanjutkan dilandasi semangat tersebut, Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 mengatur larangan bagi calon kepala daerah untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain. Namun dalam praktiknya, meskipun ada pembatasan tersebut, namun pelanggaran sering terjadi di lapangan.

“Hal ini menunjukan bahwa norma itu belum sepenuhnya efektif dilaksanakan. Karena dalam banyak kasus kepala daerah masih terdapat kepala daerah yang menggunakan wewenang, program kegiatan untuk memberikan keuntungan untuk salah satu paslon atau menguntungkan bagi dirinya sebagai pasangan calon yang terjadi dalam berbagai bentuk seperti mengerahkan aparat pemerintah, menggunakan aparaturnya untuk kampanye, memfasilitasi pemenangan salah satu paslon dengan menggunakan anggaran publik dan program bansos untuk kampanye,” ujar Fahmi.

Pemohon juga menhadirkan sejumlah saksi, di antaranya Robby Ardi selaku koordinator entry data yang mengungkapkan adanya data yang tidak sinkron pada jumlah penggunaan surat suara. Hal ini ditemukan Saksi Pemohon setelah mendapat salinan rekapitulasi hasil pemilihan di tingkat Kabupaten Indragiri Hulu.

“Jumlah surat suara yang diterima ditambah jumlah surat suara tambahan harus sama nilainya dengan hasil penjumlahan dari surat suara yang keliru di coblos atau rusak. Surat suara yang tidak digunakan dan surat suara yang digunakan sehingga terdapat selisih sebesar 117 suara dari 6 kecamatan di 27 TPS,” papar Robby.

Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Indragiri Hulu selaku Termohon memberikan penjelasan bahwa terjadi selisih pada 6 kecamatan di 26 TPS yang baru diketahui setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten. Hal tersebut disebabkan karena kekeliruan oleh KPPS pada saat pencantuman data. KPPS tidak mencatat surat suara tidak sah kembali menjadi surat suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru dicoblos, sehingga terjadi pencatatan ganda.

Mobilisasi Pejabat Daerah

Dalam keterangannya, Robby juga menyampaikan Pemohon telah melaporkan lebih dari 20 orang terkait dengan grup Whatsapp yang berisi PNS dan kepala desa dalam memenangkan salah satu pasangan calon, tetapi hanya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk menguatkan dalil tersebut, Pemohon juga menghadirkan Priyo Haryanto sebagai Kepala Desa Pandan Wangi yang memberikan keterangan mengenai grup Whatsapp BINWAS. Grup tersebut dibentuk dengan tujuan awal sebagai wadah informasi pemerintahan desa yang beranggotakan para kepala desa, camat, dan sekretaris camat di Kabupaten Indragiri Hulu serta Plt Kepala Dinas PMD Risdiantoro sebagai admin grup tersebut.

“Saya menyayangkan sekali karena pada bulan September 2020, grup tersebut berubah fungsinya dimana sebagian anggota group mengarahkan atau mendukung salah satu paslon. Anggota grup yang mendukung salah satu Paslon, diantaranya merupakan Kepala desa, Camat, Plt kepala Dinas, Inspektorat dan Sekda, dengan engirimkan meme dan stiker tentang Paslon 2,” ungkap Prio.

Dalam kesaksiannya, Priyo juga menyampaikan bahwa Camat Peranap pernah mengumpulkan 10 kepala desa terkait dengan BLT dan mengintruksikan kepada para kepala desa agar menyampaikan kepada KPM (Kelompok Peenerima Manfaat) untuk mendukung salah satu paslon. Penerima BLT Desa Pandan Wangi yang berasal dari anggaran Provinsi berjumlah 103 orang, sedangkan Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah Pusat berjumlah 56 orang.

Penyalahgunaan BLT

Terkait BLT, Pemohon menghadirkan Santi sebagai penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) di Desa Serai Wangi. Ia memberikan keterangan bahwa seorang pegawai kecamatan telah mengumpulkan para penerima bansos PKH sebanyak 36 orang dengan menginstruksikan mereka untuk memilih Paslon Nomor 2 jika ingin bantuan sosial tersebut tetap dilanjutkan. “Hal itu sembari membagikan stiker yang menurut petugas kecamatan tersebut merupakan amanah dari Bupati,” ucap Santi.

KPU Kabupaten Indragiri Hulu selaku Termohon menghadirkan M. Khairul Anwar sebagai Anggota PPS Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal. Dalam kesaksiannya, ia memberikan keterangan tentang perobekan sebanyak 76 surat suara oleh KPPS yang sudah digunakan dan dicatat di papan plano hasil disebabkan ketidaktahuan KPPS dalam menangani surat suara. Bawaslu dalam keteranganya telah mendapatkan laporan tersebut dari Muhamad Syafa’at yang merupakan Tim Pemohon. Kejadian tersebut dicatat dalam Berita acara serta tidak ada keberatan dan ditandatangani para saksi.

Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu memutuskan hal tersebut sebagai pelanggaran etik dan administrasi yang direkomendasikan kepada KPU Indragiri Hulu. Termohon hal tersebut disebabkan kurangnya anggaran dan sosialisasi untuk bimtek.

Pemohon mendalilkan adanya manipulasi berupa kelebihan kertas suara pada rekapitulasi dan penghitungan di tingkat kecamatan di seluruh Kabupaten Indra Giri Hulu, serta telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstuktur, sistematis dan masif.

Untuk itu, dalam Petitumnya, Saut Maruli Tua Manik selaku kuasa hukum menyampaikan agar Mahkamah menerima dan mengabulkan Permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya, serta membatalkan keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu dengan nomor putusan 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020 yang telah disahkan pada tanggal 17 Desember 2020.Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, terkhusus di 7 kecamatan Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Seberida, Batang Cenaku, Batang Gansal dan Rakit Kulim secara jujur, adill dan rahasia sesuai asal demokrasi. **prc4



Sumber : Mkri.id /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai

Ahad, 03 Mei 2026 - 18:05:38 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.

Politik

Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan

Kamis, 30 April 2026 - 12:50:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.

Politik

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita

Selasa, 21 April 2026 - 12:30:43 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.

Politik

DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Ahad, 08 Maret 2026 - 19:44:13 WIB

PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .

Politik

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader

Ahad, 23 November 2025 - 15:14:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.

Politik

Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan

Ahad, 02 November 2025 - 18:59:22 WIB

PELITARIAU, Sumbar  - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 3 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 4 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 5 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 6 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi
  • 7 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved