Sidang Lanjutan PHP Bupati Indragiri Hulu Bahas Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Petahana

Rabu, 03 Maret 2021

Sidang Perkara Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 ini digelar pada Senin (1/3/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait serta pembuktian.

PELITARIAU - Sidang lanjutan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk Kabupaten Indragiri Hulu kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 ini digelar pada Senin (1/3/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait serta pembuktian.

Di awal persidangan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo selaku Pemohon menghadirkan pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi sebagai Ahli.

Fahmi menyampaikan mengenai penyalahgunaaan kekuasaan oleh petahana sebagaimana dalil Pemohon. Menurutnya, politik hukum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang mengarah kepada pembatasan kekuasaan petahana agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak dsalahgunakan. Beberapa langkah yang sudah dilakukan untuk mencegah pelanggaran tersebut, yakni dengan mensyaratkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju sebagai calon kembali wajib untuk mengundurkan diri. Fahmi melanjutkan MK membatalkan aturan tersebut karena dianggap sebagai syarat diskriminatif dan tidak mempertimbangkan hak kepala daerah untuk menjabat selama 5 tahun.

“MK sebenarnya telah memberikan panduan agar potensi penyalahgunaan kekuasaan itu tidak ditujukan kepada orang lain tetapi kepada kekuasaan kepala daerah itu sendiri. Dalam arti bahwa, pembatasan hak pilih yang cenderung bersifat diskriminatif itu tidak disetujui oleh MK, tetapi diarahkan bahwa politik hukumnya adalah bagaimana membatasi dan mengawasi kekuasaan kepala daerah agar tidak disalahgunakan,” urai Fahmi di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.

Fahmi melanjutkan dilandasi semangat tersebut, Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 mengatur larangan bagi calon kepala daerah untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain. Namun dalam praktiknya, meskipun ada pembatasan tersebut, namun pelanggaran sering terjadi di lapangan.

“Hal ini menunjukan bahwa norma itu belum sepenuhnya efektif dilaksanakan. Karena dalam banyak kasus kepala daerah masih terdapat kepala daerah yang menggunakan wewenang, program kegiatan untuk memberikan keuntungan untuk salah satu paslon atau menguntungkan bagi dirinya sebagai pasangan calon yang terjadi dalam berbagai bentuk seperti mengerahkan aparat pemerintah, menggunakan aparaturnya untuk kampanye, memfasilitasi pemenangan salah satu paslon dengan menggunakan anggaran publik dan program bansos untuk kampanye,” ujar Fahmi.

Pemohon juga menhadirkan sejumlah saksi, di antaranya Robby Ardi selaku koordinator entry data yang mengungkapkan adanya data yang tidak sinkron pada jumlah penggunaan surat suara. Hal ini ditemukan Saksi Pemohon setelah mendapat salinan rekapitulasi hasil pemilihan di tingkat Kabupaten Indragiri Hulu.

“Jumlah surat suara yang diterima ditambah jumlah surat suara tambahan harus sama nilainya dengan hasil penjumlahan dari surat suara yang keliru di coblos atau rusak. Surat suara yang tidak digunakan dan surat suara yang digunakan sehingga terdapat selisih sebesar 117 suara dari 6 kecamatan di 27 TPS,” papar Robby.

Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Indragiri Hulu selaku Termohon memberikan penjelasan bahwa terjadi selisih pada 6 kecamatan di 26 TPS yang baru diketahui setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten. Hal tersebut disebabkan karena kekeliruan oleh KPPS pada saat pencantuman data. KPPS tidak mencatat surat suara tidak sah kembali menjadi surat suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru dicoblos, sehingga terjadi pencatatan ganda.

Mobilisasi Pejabat Daerah

Dalam keterangannya, Robby juga menyampaikan Pemohon telah melaporkan lebih dari 20 orang terkait dengan grup Whatsapp yang berisi PNS dan kepala desa dalam memenangkan salah satu pasangan calon, tetapi hanya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk menguatkan dalil tersebut, Pemohon juga menghadirkan Priyo Haryanto sebagai Kepala Desa Pandan Wangi yang memberikan keterangan mengenai grup Whatsapp BINWAS. Grup tersebut dibentuk dengan tujuan awal sebagai wadah informasi pemerintahan desa yang beranggotakan para kepala desa, camat, dan sekretaris camat di Kabupaten Indragiri Hulu serta Plt Kepala Dinas PMD Risdiantoro sebagai admin grup tersebut.

“Saya menyayangkan sekali karena pada bulan September 2020, grup tersebut berubah fungsinya dimana sebagian anggota group mengarahkan atau mendukung salah satu paslon. Anggota grup yang mendukung salah satu Paslon, diantaranya merupakan Kepala desa, Camat, Plt kepala Dinas, Inspektorat dan Sekda, dengan engirimkan meme dan stiker tentang Paslon 2,” ungkap Prio.

Dalam kesaksiannya, Priyo juga menyampaikan bahwa Camat Peranap pernah mengumpulkan 10 kepala desa terkait dengan BLT dan mengintruksikan kepada para kepala desa agar menyampaikan kepada KPM (Kelompok Peenerima Manfaat) untuk mendukung salah satu paslon. Penerima BLT Desa Pandan Wangi yang berasal dari anggaran Provinsi berjumlah 103 orang, sedangkan Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah Pusat berjumlah 56 orang.

Penyalahgunaan BLT

Terkait BLT, Pemohon menghadirkan Santi sebagai penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) di Desa Serai Wangi. Ia memberikan keterangan bahwa seorang pegawai kecamatan telah mengumpulkan para penerima bansos PKH sebanyak 36 orang dengan menginstruksikan mereka untuk memilih Paslon Nomor 2 jika ingin bantuan sosial tersebut tetap dilanjutkan. “Hal itu sembari membagikan stiker yang menurut petugas kecamatan tersebut merupakan amanah dari Bupati,” ucap Santi.

KPU Kabupaten Indragiri Hulu selaku Termohon menghadirkan M. Khairul Anwar sebagai Anggota PPS Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal. Dalam kesaksiannya, ia memberikan keterangan tentang perobekan sebanyak 76 surat suara oleh KPPS yang sudah digunakan dan dicatat di papan plano hasil disebabkan ketidaktahuan KPPS dalam menangani surat suara. Bawaslu dalam keteranganya telah mendapatkan laporan tersebut dari Muhamad Syafa’at yang merupakan Tim Pemohon. Kejadian tersebut dicatat dalam Berita acara serta tidak ada keberatan dan ditandatangani para saksi.

Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu memutuskan hal tersebut sebagai pelanggaran etik dan administrasi yang direkomendasikan kepada KPU Indragiri Hulu. Termohon hal tersebut disebabkan kurangnya anggaran dan sosialisasi untuk bimtek.

Pemohon mendalilkan adanya manipulasi berupa kelebihan kertas suara pada rekapitulasi dan penghitungan di tingkat kecamatan di seluruh Kabupaten Indra Giri Hulu, serta telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstuktur, sistematis dan masif.

Untuk itu, dalam Petitumnya, Saut Maruli Tua Manik selaku kuasa hukum menyampaikan agar Mahkamah menerima dan mengabulkan Permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya, serta membatalkan keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu dengan nomor putusan 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020 yang telah disahkan pada tanggal 17 Desember 2020.Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, terkhusus di 7 kecamatan Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Seberida, Batang Cenaku, Batang Gansal dan Rakit Kulim secara jujur, adill dan rahasia sesuai asal demokrasi. **prc4