Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dr H Kamsol Jabat Plh Bupati Kepulauan Meranti
PELITARIAU, Meranti - Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Dr H Kamsol ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) bupati setelah masa jabatan Irwan Nasir dan Said Hasyim habis pada 17 Februari 2021.
Hal ini disampaikan Bupati Kepulauan Meranti setelah dirinya mendapat petunjuk resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan Plh bupati selama masa transisi pemerintahan tahun ini.
“Sesuai petunjuk Kemendagri, yang diusulkan menjadi Plh Bupati adalah Sekda dan itu sudah diketahui sebulan sebelum akhir masa jabatan saya," kata Irwan.
Meskipun Sekda Kamsol nantinya menjadi Plh bupati, untuk jabatan Sekda tetap dipegang yang bersangkutan.
"Jadi nanti tidak ada Plh Sekda. Sekda yang merangkap jabatan sebagai Plh bupati,” papar dia.
Dia memperkirakan kebijakan Kemendagri terkait Sekda yang menjadi Plh bupati ini berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini. Gubernur tentunya tidak mungkin sanggup menyediakan pejabat eselon II untuk menjadi Plh karena masih kurangnya pejabat di tingkat propinsi Riau.
“Jadi nanti kira-kira Sekda menjadi Plh untuk beberapa bulan, karena hingga saat ini bupati dan wakil bupati terpilih belum bisa dilantik karena masih berperkara di MK," ujar Irwan.
Dikatakan Irwan, saat pemerintahan dipegang Plh, ada satu permasalahan krusial yang perlu ditangani yakni singkronisasi progam yang berkaitan dengan adanya rencana jangka panjang dan menengah daerah (RPJMD).
"Saya pikir hal yang krusial itu adalah hal yang menyangkut bagaimana mensinkronkan program bupati baru dengan yang sudah diprogramkan dalam APBD. Tentu pada saat menyusun RPJMD dibutuhkan penyesuaian, walaupun kemaren sudah disusun tapi belum memasukkan apa yang menjadi visi dan misi bupati yang baru, karena waktu yang tidak pas itulah yang perlu disingkron kan bupati plh bupati nantinya," kata Irwan.
Ditambahkan Irwan, bupati yang baru nantinya hanya tinggal melanjutkan pembangunan, karena di zaman pemerintahannya sudah dibangun berapa infrastruktur penunjang.
"Untuk bupati yang baru tinggal melanjutkan saja, karena Meranti secara umum dan garis besar pembangunannya sudah ada pondasi, kecuali programnya agak ekstrim," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi daerah, Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Jhon Hendri mengatakan penunjukan tersebut berdasarkan surat dari Gubernur Riau nomor 131/PEM-OTDA/376 tentang penunjukan pelaksana harian kepala daerah Kepulauan Meranti yang dikeluarkan tanggal 16 Februari 2021, dimana yang ditunjuk sebagai Plh adalah sekretaris daerah.
Dikatakan ditunjukkannya Plh tersebut untuk mengantisipasi kekosongan manakala Bupati dan wakil bupati terpilih belum bisa dilantik.
Sebagaimana diketahui, dalam poin ketiga surat dari Dirjen Otda dikatakan bahwa untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang Bupati masa jabatannya berakhir bulan Februari 2021 dan masih ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Dijelaskan berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kot tahun 2021 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi, menerangkan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti terdaftar dalam Daftar Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (DPPHP) bupati dan wakil bupati tahun 2021.
Dimana putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.
Maka dari itu, untuk menghindari terjadi kekosongan jabatan, gubernur menunjuk sekretaris daerah sebagai pelaksana harian Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan bupati sampai dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih.
"Sehubungan hal tersebut,untuk kelancaran pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti akan melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kepulauan Meranti," ujarnya. **
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









