• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1086 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2369 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2736 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5286 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2426 Kali

  • Home
  • Politik

Ini Jadwal Sidang Putusan Gugatan Pilkada Kuansing dan Meranti!

Bambang S

Selasa, 16 Februari 2021 09:40:22 WIB
Cetak
Ini Jadwal Sidang Putusan Gugatan Pilkada Kuansing dan Meranti!
Ilustrasi

PELITARIAU, Pekanbaru - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang putusan terhadap perkara gugatan hasil Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kepulauan Meranti. Sesuai jadwal, sidang akan digelar Rabu (17/2) besok. Di mana sidang dilaksanakan secara dalam jari­ngan (daring) dan di mulai pada pukul 16.00 WIB.

Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Senin (15/2). “Sidang akan dilaksanakan secara daring dimulai pukul 16.00 WIB. In sya Allah akan diikuti oleh perwa­kilan KPU RI termasuk juga dengan KPU kabupaten/kota terkait,” ujar Nugroho.

Pihak KPU Kepulauan Meranti akan mengikuti sidang pembacaan putusan sela di MK, Rabu (16/2) besok. Putusan sela terhadap hasil gugatan sengketa pilkada 2020 yang diajukan paslon nomor urut 3 Mahmuzin Taher dan Nuriman Khair belum lama ini. Sebelum itu, KPU Meranti telah menjalani dua kali persidangan; penyampaian materi gugatan dan menjawab materi pokok gugatan yang telah diajukan pemohon oleh kuasa hukum pemohon.

“Iya, Rabu (17/2) besok, kami akan mengikuti sidang putusan sela di MK sekira pukul 16.00 waktu setempat. Perwakilan dari KPU seorang komisioner akan mengikutinya,” beber Ketua KPU Meranti melalui Divisi Parmas dan SDM, Hanafi S.Sos kepada Riau Pos, Senin (15/2) siang.

Jelang berlangsungnya sidang tersebut, tidak ada persiapan yang akan dilakukan KPU selaku termohon. Dengan demikian pihaknya hanya menunggu hasil dari sidang yang dimaksud.

“Nanti kita lihat bagaimana hasilnya. Kita tunggu pada saat keluarnya hasil putusan sela itu. Tidak ada persiapan. Persiapan dilakukan setelah hasil putusan MK keluar,” ujarnya.

Semuanya, menurut Hanafi, tergantung pada hasil putusan sela, apakah gugatan pemohon diterima ataupun ditolak oleh MK. Jika gugatan dari pemohon diterima, maka proses perkara sengketa Pilkada Kepulauan Meranti akan bergulir ke tahapan selanjutnya. Sementara itu jika tidak, maka diputuskan perkara ini dipastikan selesai dan lanjut pada proses pleno penetapan paslon terpilih.

“Kalau diterima, ya kita lihat bagaimana keputusan dari MK. Tapi kalau tidak, paling lama empat hari dari keluarnya putusan dari MK kami akan menetapkan paslon dengan suara terbanyak sebagai bupati terpilih,” ungkapnya.

Walupun demikian, ia berasumsi MK menjatuhkan putusan yakni akan mengabulkan eksepsi mereka seluruhnya dalam putusan sela mendatang.

Pencabutan Gugatan Pilkada Rohil
Sementara itu kemarin, MK juga mengeluarkan ketetapan pencabutan berkas gugatan sengketa Pilkada Rokan Hilir (Rohil). Keputusan itu tertuang ke dalam ketetapan MK perkara konstitusi No.85/PHP.BUP-XIX/2021. Ada empat poin isi dari keputusan tersebut. Di antaranya mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Selanjutnya menyatakan permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir tahun 2020 ditarik kembali.

“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan terakhir memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK),” sebut Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto usai penetapan keputusan.

Dilanjutkan Nugroho, keputusan itu disampaikan dalam sidang pleno MK yang dilaksanakan terbuka untuk umum, Senin (15/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Di mana sidang pleno dipimpin langsung Hakim Ketua Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Forky, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Menahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai panitera pengganti.

“Berikutnya dilanjutkan ke tahapan  penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan atau ketetapan dismissal atau putusan ketetapan  MK,” ujar lelaki yang karib disapa Nugie itu.

Sedangkan untuk tahapan selanjutnya, dikatakan dia adalah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota.

Sementara KPU Rohil bakal melaksanakan penetapan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati (Wabup) Rohil periode 2021-2024 pasca putusan atau ketetapan MK, Senin (15/2). Putusan itu MK mengabulkan pencabutan berkas gugatan sengketa pilkada Rohil, yang tertuang dalam ketetapan MK perkara konstitusi No.85/PHP.BUP-XIX/2021.

“Kami menunggu salin putusan dismissal dari MK yang disampaikan ke KPU RI,” kata Komisioner KPU Rohil Hasbullah Rambe.

Ia menerangkan salinan putusan itu, yang disampaikan ke KPU RI akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota. Selanjutnya KPU kabupaten akan menetapkan calon terpilih paling lambat lima hari setelah menerima salinan putusan.

Inhu Belum Masuk Jadwal Agenda Putusan Sela
Sementara sengketa hasil Pilkada Indragiri Hulu (Inhu) di MK masih menunggu hasil putusan sela, Senin (15/2). Sementara jadwal pengumuman hasil musyawarah hakim MK sudah dimulai sejak Senin (15/2) hingga Rabu (17/5) besok.

Dengan kondisi itu, penggugat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu yakni dari pasangan calon (paslon) Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo semakin optimis perkara tersebut dilanjutkan kepada pembuktian.

“Hingga hari ini (Senin, red), kami belum ada mendapat pemberitahuan tentang sidang dengan agenda putusan sela,” ujar Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA selaku kuasa hukum Paslon Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo, Senin (15/2).

Untuk itu katanya, apa yang diajukan dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Inhu di MK, dapat meyakini dan dipahami oleh majelis hakim. Di mana syarat formil dan materil dalam perkara tersebut dapat dipenuhi. Upaya menghadapi tahapan persidangan lanjutan, pihaknya tengah memantapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan. Sehingga apa yang terjadi dan diketahui saksi selama pelaksanaan pilkada di Kabupaten Inhu dapat disampaikan dengan sempurna di hadapan majelis hakim MK.

Tidak itu saja, setelah 80-an barang bukti yang diajukan, pihaknya juga masih mempersiapkan bukti tambahan.

“Beberapa berkas tentang keterlibatan kadis dan lima kades untuk bukti tambahan, kembali diajukan. Walaupun sebelumnya, keterlibatan satu kades mendukung salah satu paslon sudah diajukan,” ungkapnya.

Dalam pada itu, pihak termohon yakni KPU Inhu juga belum mendapatkan jadwal tentang putusan sela dari majelis hakim MK.

“Dari update data yang kami terima per Senin, hanya Kabupaten Rohul dan Inhu yang belum terjadwal pembacaan putusan sela,” ujar Ketua KPU Inhu Yenni Mairida SE MM.

Memang sebutnya, dari hasil putusan MK, perkara yang ditolak majelis hakim pada umumnya akibat tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara dan pengajuan gugatan di luar jadwal. Kemudian ada juga ditolak, lantaran pemohon mencabut gugatan di MK.

“Perkara yang diajukan dari Inhu, dapat memenuhi ambang batas dan pendaftaran gugatan sesuai jadwal dan penggugat tidak mencabut gugatannya. Sehingga bisa saja berlanjut kepada agenda sidang berikutnya,” sebut Yenni.

Untuk mendengarkan putusan sela oleh majelis hakim, pihaknya hanya diundang mengikuti secara daring. “Sidang dengan agenda putusan sela hanya diikuti untuk satu orang komisioner secara daring. Sementara lokasi daring itu dari kantor KPU RI,” terangnya. **prc4



Sumber : Riaupos /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai

Ahad, 03 Mei 2026 - 18:05:38 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.

Politik

Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan

Kamis, 30 April 2026 - 12:50:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.

Politik

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita

Selasa, 21 April 2026 - 12:30:43 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.

Politik

DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Ahad, 08 Maret 2026 - 19:44:13 WIB

PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .

Politik

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader

Ahad, 23 November 2025 - 15:14:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.

Politik

Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan

Ahad, 02 November 2025 - 18:59:22 WIB

PELITARIAU, Sumbar  - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 3 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 4 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 5 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 6 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi
  • 7 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved