• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1009 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2249 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2608 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5168 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2351 Kali

  • Home
  • Politik
  • Indragiri Hulu

Sidang PHP Pilkada Inhu di MK RI

Hakim MK Masukan Penetapan Tersangka Pidana Pemilu Lampiran Alat Bukti, Dr Saut: Insyaallah Permohonan RIDHO Dikabulkan

zulpen

Rabu, 03 Februari 2021 05:43:36 WIB
Cetak
Hakim MK Masukan Penetapan Tersangka Pidana Pemilu Lampiran Alat Bukti, Dr Saut: Insyaallah Permohonan RIDHO Dikabulkan
Sidang PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu-Riau tahun 2020 Selasa (2/2/2021) yang dimohonkan oleh Paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (RIDHO) nomor urut 5 dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu Inhu dan penetapan bukti

PELITARIAU, Inhu - Mahkamah Konstitusi (MK) RI kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau tahun 2020 Selasa (2/2/2021) yang dimohonkan oleh Pasangan calon (Paslon) Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (RIDHO) nomor urut 5 dengan agenda mendengarkan keterangan dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, pihak terkait Rezita Meylani-Junaidi Rachman yakni Paslon nomor urut 2 dan keterangan Bawaslu Inhu serta penetapan bukti-bukti.

Sidang PHP di panel 1 MKRI yang digelar  dipimpin ketua majelis hakim Dr Anwar Usman SH MH dibantu dua hakim anggota masing-masing Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum dan Dr Wahiduddin Adams SH MA  dan panitra. Keterangan termohon dan pihak terkait pada prinsipnya mementahkan dalil yang diajukan pemohon yakni dari Paslon RIDHO melalui kuasa hukumnya DR Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA dkk.  Bahkan, termohon dan pihak terkait memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua dalil yang diajukan pemohon.

Karena dalil dalil yang diajukan kabur dan tidak tepat sasaran. Sehingga diharapkan majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait. Namun, berbeda 7 poin dengan keterangan yang disampaikan pihak Bawaslu Kabupaten Inhu. keterangan dihadapan majelis MK RI yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto MSi.

Dari resume Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu, terdapat tujuh pokok keterangan dan 14 bukti dan 6 perkara sesuai dengan pokok permohonan pemohon. Bahkan dari keterangan yang disampaikan pihak Bawaslu dinilai lebih menguntungkan kepada dalil-dalil yang diajukan pemohon. "Terdapat kelebihan kertas suara hasil temuan Bawaslu Inhu saat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Inhu, KPU terbukti melanggar tatacara rekapitulasi penghitungan suara," kata ketua Bawaslu.

Pada poin enam resume jawaban Bawsalu tentang pelibatan Kepala dinas (Kadis) dan kepala desa (Kades) memenangkan Paslon nomor urut 2, Bawaslu Inhu sudah melakukan proses untuk laporan Kades Talang Jerinjing menguntungkan Paslon nomor urut 2 terbukti dan vonis majelis hakim untuk telapor pidana 4 bulan penjara dan denda Rp6 juta rupiah dan untuk laporan Kadis PMD Inhu dan 5 Kades sedang berlangsung di sidang di pengadilan dengan agenda mendengarkan pledoi 6 terdakwa.

Usai mendengarkan jawaban termohon KPU Inhu, pihak terkait dan Bawaslu Inhu, Ketua majelis hakim sidang panel 1 MK Dr Anwar Usman SH MH sebelum menutup sidang mengesahkan alat bukti termohon T-1 sampai dengna T-21, alat bukti pihak terkait PT-1 sampai dengan PT-15, alat bukti Bawsalu PK1 sampai dengan PK-15 dan bukti tambahan P-78 sampai dengan P-92.

Kemudian diakhir sidang, klafikasi majelis hakim Prof DR Enny Nurbaningsih SH MHum kepada termohon penetapan hasil rekapitulas diperoleh pada 17 Desember 2020 pukul 02.12 00 WIB dinihari dan di umumkan dihari yang sama pada laman KPU Inhu sekitar pukul 11.00 WIB siang serta yang diumumkan juga dipapan pengumuman KPU Inhu agar dilampirkan jadi bukti. Sedangkan klafikasi kuasa hukum untuk Wahyu Yandika belum ditandatangani dan agar dilengkapi ditanda tangan kuasa hukum.

Sedangkan klafikasi kepada Bawaslu Inhu melampirkan bukti bukti hasil pengawasan dan melampirkan bukti penetapan tersangka untuk Kadis dan Kades perkara pidana pemilu di Inhu serta bukti pengawasan setiap TPS dan Kecamatan sesuai yang disampaikan Bawsalu Inhu.

Menanggapi sidang kedua tersebut, kuasa hukum Paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo lebih optimis dapat menang pada perkara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu tahun 2020 di MK. "Kami lebih optimis menang. Apalagi keterangan yang disampaikan termohon dan pihak terkait sudah dapat dimentahkan," ujar kuasa hukum Paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo, DR Saut usai sidang.

Begitu juga atas selisih suara antara Paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo dengan Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat, hanya 308 suara. Walaupun termohon menyebutkan selisih suara yang diajukan pihaknya, tidak berdasar.

Begitu juga sebutnya, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan termohon sudah sangat terang benderang dibeberkan dalam keterangan Bawaslu. Tidak itu saja, keterlibatan ASN hingga Kades, juga masuk dalam keterangan Bawaslu.

Karena selain sudah ada yang berkekuatan hukum tetap. Keterlibatan ASN dan Kades mendung pasangan Rajut, masih ada yang diproses hukum. "Dari informasi yang saya terima, Kadis dan lima Kades sudah masuk agenda putusan pada Rabu (3/2)," ucapnya.

Sehingga dari enam pokok perkara yang diajukan pemohon, KPU Kabupaten terbukti telah melakukan pelanggaran-pelanggaran. "Begitu juga tentang penyelenggara Pilkada yang terdapat hubungan suami istri," tambahnya.

Saat ini sidang lanjutan masih menunggu hasil musyawarah hakim MK atas perkara yang diajukan pemohon. "Semoga putusan sela pada sidang lanjutan yang belum dijadwalkan, masuk dalam pokok perkara," harap Saut Maruli Tua Manik. **prc



 Editor : Hendra

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai

Ahad, 03 Mei 2026 - 18:05:38 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.

Politik

Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan

Kamis, 30 April 2026 - 12:50:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.

Politik

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita

Selasa, 21 April 2026 - 12:30:43 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.

Politik

DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Ahad, 08 Maret 2026 - 19:44:13 WIB

PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .

Politik

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader

Ahad, 23 November 2025 - 15:14:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.

Politik

Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan

Ahad, 02 November 2025 - 18:59:22 WIB

PELITARIAU, Sumbar  - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.

Terkini

  • +INDEX
Refleksi Tahun Baru Islam Lapas Narkotika Rumbai, Beri Apresiasi WBP Lewat Lomba Islami
18 Juni 2026
Polres Inhil Salurkan Paket Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
18 Juni 2026
Perkuat Pembinaan Keagamaan, Kalapas Pekanbaru Ikuti Silaturahmi Dengan Ustadz Abdul Somad
18 Juni 2026
Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos dan Hadirkan Berbagai Program Sosial Untuk Masyarakat
18 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Rangsang Barat Tinjau Perkebunan Cabai Warga
18 Juni 2026
Wujud Nyata Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas DPI AIPDA Ramadhan Putra Berikan Motivasi Kepada Peternak Sapi
18 Juni 2026
Dapat Restu dan Dukungan Dari Bupati Asmar, Atlet Pencak Silat SMI Komwil Ikuti Kejurda Komda Provinsi Riau
18 Juni 2026
Pemkab Kepulauan Meranti Gandeng Kemenhub, Siapkan SDM Transportasi Darat Hingga 2032
18 Juni 2026
Kapolsek Kemuning Cup I Tahun 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80
17 Juni 2026
Lapas Narkotika Rumbai Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan, Lewat Ibadah dan Donasi Buku Buddha
17 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dapat Restu dan Dukungan Dari Bupati Asmar, Atlet Pencak Silat SMI Komwil Ikuti Kejurda Komda Provinsi Riau
  • 2 Pemkab Kepulauan Meranti Raih Opini WDP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025
  • 3 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Sat Lantas Polres Rokan Hulu Salurkan Air Bersih Gratis Untuk Warga Koto Tinggi
  • 4 Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
  • 5 Polsek Tempuling Gelar KRYD, Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
  • 6 Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
  • 7 Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved