• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Menyikapi Pemberitaan Vonis Bebas Mak Gadi, Ketua PN Rengat Ilustrasikan "Air di Hulu Kotor"
Dibaca : 779 Kali
Masyarakat Sungai Raya Rengat Mulai Berkebun Dilahan Yang di Klaim HGU PT Alam Sari Lestari
Dibaca : 562 Kali
Pak Tatung Maestro Gambus Talang Mamak, Penampilannya Pukau Balai Bahasa Kemendikbud
Dibaca : 464 Kali
Potong Tiga Tumpeng di Danau Raja, Pengurus PPBI Inhu Syukuran dan Pamerkan Ratusan Bonsai
Dibaca : 439 Kali
Saksi Tak Muncul di Pengadilan, Praktisi Hukum: Inspektur Boyke Berpotensi Dijadikan Tersangka
Dibaca : 2534 Kali

  • Home
  • Politik

Pembacaan Dakwaan Sidang Perdana Pidana Pemilu di Inhu, Kadis PMD Mangkir

zulpen

Rabu, 27 Januari 2021 00:54:07 WIB
Cetak
Pembacaan Dakwaan Sidang Perdana Pidana Pemilu di Inhu, Kadis PMD Mangkir
Majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, Selasa (26/1/2021) JPU dan terdakwa dalam sidang pidana pemilu di Inhu

PELITARIAU, Inhu - Riswidiantoro yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), tidak hadir pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dari keterangan yang dihimpun di persidangan, yang bersangkutan masih berada di Pekanbaru.

Karena dari berbagai informasi yang dihimpun media ini, Kadis PMD dimintai keterangannya atas dugaan penyelewengan anggaran Benkeu Provinsi Riau untuk kegiatan di RSUD Indrasari Rengat.

Sehingga dengan ketidak hadiran Riswidiantoro, pembacaan dakwaan dilanjutkan pada Rabu (27/1/2021) pagi. "Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka disepakati untuk pembacaan dakwaan pada besok hari," ujar Omori Rotama Sitorus SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, Selasa (26/1/2021).

Kemudian untuk pembacaan dakwaan, terhadap lima Kepala Desa (Kades) diawali dari terdakwa Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang. Kemudian secara bergantian dilanjutkan dengan terdakwa Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dab Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

Selanjutnya untuk terdakwa Septian Eko Prasetiyo yang menjabat sebagai Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Septian Eko Prasetiyo terlambat datang ke ruang sidang, akibat perjalanan dari kampungnya cukup jauh dengan kondisi jalan rusak.

Pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah, karena masing-masing diajukan atau dengan berkas berbeda. Sehingga masing-masing terdakwa dihadirkan dipersidangan untuk sendiri-sendiri.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU, keterlibatan dan perbuatan terdakwa hampir sama. Dimana didalam obrolan group WhatsApp dengan nama BINWAS KADES INHU yakni masing-masing terdakwa mendukung Paslon bupati dan wakil bupati.

Para terdakwa, menyebutkan dalam group WhatsApp agar dapat memenangkan Rajut dan mengajak merajut. Rajut yang dimaksud itu adalah Paslon Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat dengan sebutan Rajut.

Untuk itu, masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan. **Prc



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Sidang Lanjutan PHP Bupati Indragiri Hulu Bahas Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Petahana

Rabu, 03 Maret 2021 - 08:06:15 WIB

PELITARIAU - Sidang lanjutan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilih.

Politik

Putusan PHP Pilkada Inhu di MK Dibacakan 19 Maret

Selasa, 02 Maret 2021 - 09:31:32 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Mahkamah Konstitusi melanjutkan persidangan Perseli.

Politik

Kadis PMD Inhu dan 5 Kades Dieksekusi Kedalam Penjara

Jumat, 26 Februari 2021 - 17:38:45 WIB

PELITARIAU, Inhu - Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari.

Politik

Diperiksa KPK 7 Jam Lebih Soal Bansos, Politisi PDI-P Ihsan Yunus: Tanya ke Penyidik Saja

Jumat, 26 Februari 2021 - 09:18:55 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pe.

Politik

PKB Inhu Gelar Rakorcab, Target 2021 Launching Kantor Permanen

Ahad, 21 Februari 2021 - 13:32:00 WIB

PELITARIAU- Jelang pelaksanaan musyawarah serentak Maret mendatang, Pengurus DPC.

Politik

Tak Netral di Pilkada Inhu, Kadis PMD Divonis Tiga Bulan Penjara dan Lima Kades Dua Bulan Penjara

Kamis, 18 Februari 2021 - 17:55:15 WIB

PELITARIAU, Inhu - Setelah melalui proses yang cukup panjang, a.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Parkir Sembarangan Dikantor Bupati Bisa Kena Sanksi
09 Maret 2021
Lapas Kelas II B Selatpanjang Kukuhkan Tim SATOPS PATNAL
09 Maret 2021
Dalam Satu Hari, Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus, Sopir Travel Nyambi Jual Sabu
09 Maret 2021
Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Dai Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama
09 Maret 2021
Wabup H. Asmar Intruksikan Kepada Pengguna Kendaraan Dinas Untuk Segera Kumpulkan
09 Maret 2021
Satnarkoba Polres Kuansing Bekuk 5 Pengedar Shabu di Tempat Berbeda
09 Maret 2021
Riau Dapat Bantuan Helikopter Water Bombing dan Pesawat TMC untuk Penanganan Karhutla
09 Maret 2021
Polres Pelalawan Bekuk Bandar Sabu di Pangkalan Kerinci
09 Maret 2021
Bupati Inhil Hadiri Kegiatan Padat Karya Pemeliharaan dan Perawatan Aset Distrik
08 Maret 2021
Bawa Sabu Seberat 408,9 Gram, Seorang Pria di Batam Diciduk Polisi
08 Maret 2021

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wabup H. Asmar Intruksikan Kepada Pengguna Kendaraan Dinas Untuk Segera Kumpulkan
  • 2 Paslon Peraih Suara Terbanyak Kedua Jadi Pemenang Pilkada, Berikut Penjelasannya
  • 3 Wakil Bupati Meranti H. Asmar Pembina Apel Senin Pagi
  • 4 Palu Mahkamah
  • 5 Aliansi Melayu Tionghoa Meranti Gerak Cepat Datangi Kediaman Hasanudin di Desa Alai Tebingtinggi Barat
  • 6 Oknum Kepsek SMK Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Siswinya
  • 7 Gerebek Lokasi Pesta Narkoba di Desa Jatirejo, Ini yang Ditemukan Aparat Polsek Pasir Penyu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved