Pembacaan Dakwaan Sidang Perdana Pidana Pemilu di Inhu, Kadis PMD Mangkir

Rabu, 27 Januari 2021

Majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, Selasa (26/1/2021) JPU dan terdakwa dalam sidang pidana pemilu di Inhu

PELITARIAU, Inhu - Riswidiantoro yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), tidak hadir pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dari keterangan yang dihimpun di persidangan, yang bersangkutan masih berada di Pekanbaru.

Karena dari berbagai informasi yang dihimpun media ini, Kadis PMD dimintai keterangannya atas dugaan penyelewengan anggaran Benkeu Provinsi Riau untuk kegiatan di RSUD Indrasari Rengat.

Sehingga dengan ketidak hadiran Riswidiantoro, pembacaan dakwaan dilanjutkan pada Rabu (27/1/2021) pagi. "Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka disepakati untuk pembacaan dakwaan pada besok hari," ujar Omori Rotama Sitorus SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, Selasa (26/1/2021).

Kemudian untuk pembacaan dakwaan, terhadap lima Kepala Desa (Kades) diawali dari terdakwa Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang. Kemudian secara bergantian dilanjutkan dengan terdakwa Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dab Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

Selanjutnya untuk terdakwa Septian Eko Prasetiyo yang menjabat sebagai Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Septian Eko Prasetiyo terlambat datang ke ruang sidang, akibat perjalanan dari kampungnya cukup jauh dengan kondisi jalan rusak.

Pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah, karena masing-masing diajukan atau dengan berkas berbeda. Sehingga masing-masing terdakwa dihadirkan dipersidangan untuk sendiri-sendiri.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU, keterlibatan dan perbuatan terdakwa hampir sama. Dimana didalam obrolan group WhatsApp dengan nama BINWAS KADES INHU yakni masing-masing terdakwa mendukung Paslon bupati dan wakil bupati.

Para terdakwa, menyebutkan dalam group WhatsApp agar dapat memenangkan Rajut dan mengajak merajut. Rajut yang dimaksud itu adalah Paslon Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat dengan sebutan Rajut.

Untuk itu, masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan. **Prc