Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Tolak Vaksinasi Covid 19, Warga Jakarta bakal di denda Rp 5 Juta
PELITARIAU - Jelang Vaksinasi untuk menanggulangi Covid 19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta megingatkan kepada seluruh warganya agar taat terhadap Perda yang disahkan bersama DPRD DKI Jakarta yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Di Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Rabu (06/01/2021) di salah satu Stasiun TV Swasta.
“Jadi, warga yang menolak Vaksinasi akan didenda Rp 5 juta. Hal itu sudah kita pikirkan dengan matang saat menyusunnya,” Terang Riza.
Lebih lanjut Wagub DKI Jakarta mengungkapkan bahwa dengan vaksin yang telah didistribusikan ke daerah akan mengurangi dampak Pandemi Covid 19. “Ini adalah upaya yang harus kita dukung bersama agar Pandemi Covid 19 ini segera berakhir dan kita semua bisa hidup normal kembali,”Tambahnya.
Penyusunan Perda tersebut adalah untuk melindungi seluruh warga Jakarta, Riza menyampaikan bahwa opsi hukuman kurungan badan dihilangkan dan cukup diganti dengan denda Rp 5 juta itu. “Vaksinasi Covid 19 berbeda dengan vaksinasi penyakit yang lain yang telah disuntikkan saat kita kecil. Jika kita tidak di vaksin Covid 19 akan memiliki akibat kepada orang lain, mereka akan tertular apabila kita terjangkit, sedangkan apabila kita tidak divaksin Polio misalkan maka yang akan menderita kelumpuhan adalah kita sendiri, jadi sangat berbeda, maka kita berikan denda kepada mereka yang menolak untuk di vaksin Covid 19,” Urai Ahmad Riza Patria.
Bagi pihak yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung, Riza mempersilahkan. “Sebagai negara hukum kita akan taat kepada keputusan MA.” Pungkasnya. **prc4
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.