Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pakar Kritik Klaim Risma Rangkap Jabatan atas Izin Jokowi
PELITARIAU - Rangkap jabatan Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial RI oleh Tri Rismaharini alias Risma dinilai melanggar dua undang-undang (UU). Ia pun disebut bis diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran sumpah jabatan.
Pakar Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan Risma tidak bisa merangkap dua jabatan tersebut hanya bermodal izin Jokowi. Sebab ada undang-undang yang tegas mengatur hal tersebut.
"Atas izin Presiden? Itu berarti Presiden langgar undang-undang dong. Izin Presiden perintah lisan. Izin lisan tidak ada dalam aturan main berpemerintahan," kata Djohan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/12).
Aturan pertama yang melarang menteri rangkap jabatan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Pemda melarang kepala daerah sebagai pejabat negara lainnya.
Pada pasal 78 ayat (2) huruf g menyebut kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk kasus KDH (kepala daerah) bila langgar sumpah jabatan sama dengan tidak melaksanakan kewajiban KDH, karena itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat," cetusnya.
Aturan kedua yang dilanggar dalam kasus Risma adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a menegaskan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.
Kemudian pasal 24 ayat (2) huruf d UU tersebut menyebut menteri diberhentikan jabatannya oleh presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan.
Johan mengatakan larangan rangkap jabatan dibuat agar pejabat negara bisa fokus bekerja memberikan yang terbaik untuk rakyat.
"Maksudnya agar dia bisa fokus bekerja dalam jabatan sebagai jabatan barunya dan juga jangan sampai menelantarkan masyarakat yang dipimpinnya," ucap Djohan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Tri Rismaharini sebagai menteri sosial. Saat dilantik, Risma masih punya masa jabatan sebagai Wali Kota Surabaya hingga Februari 2021.
Risma mengatakan ia telah dapat izin dari Jokowi untuk rangkap jabatan. Sehingga ia akan tetap menjadi wali kota dan menteri untuk sementara.
"Karena masih merangkap Wali Kota, untuk sementara waktu, saya sudah izin ke presiden, saya cuman ingin meresmikan jembatan yang ada air mancurnya itu, sayang kalau saya ga meresmikan itu," tutur Risma di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (23/12). **prc4
sumber: cnnindonesia
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.









