• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 944 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2084 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2431 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5000 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2288 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Indragiri Hulu

Salah Terbitkan Izin Pabrik Sawit, Bupati Inhu Cs Kalah Ketika di Gugat Masyarakat

Yudha

Senin, 21 Desember 2020 18:28:08 WIB
Cetak
Salah Terbitkan Izin Pabrik Sawit, Bupati Inhu Cs Kalah Ketika di Gugat Masyarakat
Ilustrasi

PELITARIAU, Inhu - Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan sejumlah pihak terkait, dikalahkan oleh masyarakat Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) dalam gugatan perdata tentang penerbitan izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sanling Sawit Sejahtera (PT SSS) di Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Berdasar informasi yang berhasil di himpun, dua perwakilan masyarakat Lubuk Batu Jaya Slamet Waldi dan David Sandi Saputra yang menggugat keberadaan PKS PT SSS di Lubuk Batu Jaya memberikan kuasa khusus kepada Advokat Justin Panjaita SH dan Dodi Fernando SH MH dalam urusan gugatanya di Pengadilan Negeri kelas II Rengat.

Empat tergugat yang kalah akibat berdirinya PKS PT SSS di Kecamatan Lubuk Batu Jaya diantaranya, Bupati Inhu Yopi Arianto turut tergugat ketua DPRD Inhu Samsudin cq komisi III DPRD Inhu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Inhu, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMD-PTSP) Inhu.

Penasihat hukum penggugat masyarakat Lubuk Batu Jaya, Justin Panjaita menjelaskan, dikabulkannya gugatan masyarakat oleh PN kelas II Rengat bentuk dari terbuktinya keslaahan atas berdirinya PKS PT SSS di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, sehingga PKS PT SSS harus di hentikan operasionalnya.

"Atas putusan majelis hakim, seluruh operasional pabrik PT SSS harus dihentikan, jika terus dilanjutkan akan berdampak pada perbuatan melawan hukum yang lebih luas lagi," kata Justin.

Semantara itu Dodi Fernando menambahkan,  keberadaan PKS PT SSS sudah merugikan masyarakat setempat, baik dari sisi hukum maupun dampak sosila yang muncul. "Kondisi jalan yang dilalui armada angkutan CPO PT SSS di Lubuk Batu Jaya rusak berat, tonase armada PT SSS melebihi tonase kelas jalan," ujar Dodi.

Perkara perdata dengan nomor Nomor 17/Pdt.G-/LH/2020/PN.rgt yang diadili di PN kelas II Rengat mengadili, menolak seluruh pembelaan dari tergugat dan menghukum tergugat untuk melakukan sebagai berikut: pertama, tergugat Bupati Inhu Cs sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menghukum Bupati Inhu untuk melakukan peninjauan ulang izin usaha perkebunan produksi atas nama PT SSS di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya, ketiga menghukum kepala BLH Inhu untuk melakukan peninjauan ulang izin lingkungan PT SSS sebagai surat keputusan kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Inhu nomor 58 tahun 2017 tentang izin lingkungan atas kegiatan pembangunan dan pengoperasian pabrik kelap sawit kapasitas 40 ton per-jam pada lahan seluas lebih kurang 16.40 H di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu Provinsi Riau oleh PT SSS.

Keempat, menghukum tergugat DPMD-PTSP untuk melakukan peninjauan ulang atas izin mendirikan bangunan nomor 691/DPMPTSP/BP-IMB/V/2019 tanggal 27 Juni 2019.

Kemudian para tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini sejumlah Rp3 juta lebih. Putusan majelis hakim PN kelas II Rengat yang diketuai oleh Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua mejelis hakim diantaranya Adityas Nugraha SH dan Wan Ferry Fadli SH tertanggal 10 Desember 2020 lalu. **Prc



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus Pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 03 Juni 2026 - 20:45:34 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Ope.

Riau Raya

MAN 1 Indragiri Hilir: Meniti Prestasi, Membangun Masa Depan Gemilang

Rabu, 03 Juni 2026 - 20:24:06 WIB

PELITARIAU, INDRAGIRI HILIR – Semangat juara terus terpancar dari koridor MAN .

Riau Raya

Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti

Rabu, 03 Juni 2026 - 17:29:31 WIB

PELITARIAU,Pekanbaru - Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Kepulaua.

Riau Raya

Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia

Rabu, 03 Juni 2026 - 14:29:52 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terus memperl.

Riau Raya

Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir

Rabu, 03 Juni 2026 - 14:27:01 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti Melaksanakan Kegiatan Program Jela.

Riau Raya

Polsek Rangsang Serahkan Tali Asih Untuk Rumah Qur’an Al-Qudsi di Tanjung Samak

Rabu, 03 Juni 2026 - 12:50:42 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polsek Rangsang menyerahkan bantuan tali asih kepada Yayasa.

Terkini

  • +INDEX
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus Pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
03 Juni 2026
MAN 1 Indragiri Hilir: Meniti Prestasi, Membangun Masa Depan Gemilang
03 Juni 2026
Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
03 Juni 2026
Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
03 Juni 2026
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
03 Juni 2026
Polsek Rangsang Serahkan Tali Asih Untuk Rumah Qur’an Al-Qudsi di Tanjung Samak
03 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tempuling dan BUMDes Rahmat Tanam Jagung Kuartal II 2026 di Teluk Kiambang
03 Juni 2026
SMKN 1 Tembilahan: Transformasi Pendidikan SPMB 2026 Dibuka Dan Perkuat Karakter Lewat Qurban 3 Ekor Sapi
03 Juni 2026
Bupati Asmar Tegaskan SPMB Harus Bersih dari Titipan dan Diskriminasi
03 Juni 2026
Menjadikan Pancasila Kompas Pengabdian, KSOP Tembilahan Perkuat Kualitas Pelayanan Transportasi Laut
03 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
  • 2 Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
  • 3 Dukung Asta Cita, Polsek Kempas Monitoring Program Ketahanan Pangan Ternak Sapi di Desa Sungai Ara
  • 4 Wabup Muzamil Turun Tangan, PLN Tambah Pembangkit Baru Atasi Pemadaman di Meranti
  • 5 Meranti Tetapkan 64 Peserta Untuk Kafilah MTQ Riau 2026
  • 6 TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif
  • 7 Wabup Muzamil: Pancasila Bukan Sekadar Simbol, Tapi Kompas Indonesia Hadapi Tantangan Global

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved