Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Takut Istrinya Tersaingi Yopi Tak Tandatangani PAW Anggota DPRD
PELITARIAU, Inhu - Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dapat tuntas. Saat ini tinggal proses penjadwalan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Inhu PAW tersebut.
Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Inhu itu yakni atas nama Rizal Zamzami dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akibat maju sebagai calon bupati di daerah itu. Sementara PAW sesuai dengan urutan suara terbanyak asal daerah pemilihan (Dapil) tiga Kabupaten Inhu pada PKS yakni atas nama Dedi Imbawa.
Proses pengusulan pemberhentian dan PAW anggota DPRD Kabupaten Inhu ini kepada gubernur Riau, tidak melalui melalui bupati atau Pemkab Inhu. Namun pengusulannya melalui DPRD atau di tandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten.
Belum diketahui secara pasti penyebab Bupati Kabupaten Inhu H Yopi Arianto SE, tidak menandatangani pengusulan pemberhentian dan PAW tersebut. Berbagai informasi, bupati tidak bersedia menandatangani diantarnya Rizal Zamzami sebagai pesaing istrinya (Rezita Meylani Yopi) maju di Pilkada Kabupaten Inhu.
Selain itu infonya, akibat RAPBD-P Kabupaten Inhu tahun 2020 tidak sahkan dewan. Hanya saja kebenaran itu belum dapat dipastikan akibat belum berhasil dikonfirmasi kepada bupati Inhu.
Namun demikian, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum R Fachrurrozi S.Sos mengatakan bahwa, berkas pengusulan pemberhentian dan PAW Rizal Zamzami kepada Dedi Imbawa sudah sempat diprosesnya. "Sudah sempat diproses dan sudah diparaf hingga asisten dan Sekda. Bahkan berkas pemberhentian dan PAW tersebut di meja pimpinan," ujar R Fachrurrozi S.Sos, Jumat (4/12) kemarin.
Namun setelah beberapa pekan kemudian, berkas pemberhentian dan PAW tersebut diminta oleh sekretariat dewan. "Saya tidak ingat lagi kapan berkas pengusulan itu minta tetapi yang jelas sebelum penetapan Paslon bupati," tambahnya.
Ditempat terpisah, Kasubag Risal sekretariat DPRD Kabupaten Inhu Kamaruzaman menyebutkan bahwa, SK pemberhentian dan PAW sudah diterima dari Pemerintah Provinsi Riau pada tanggal 16 November 2020 lalu. "Berkas pemberhentian dan PAW diajukan pada tanggal 3 November 2020," ucapnya.
Saat ini sebutnya, dalam proses pelantikan anggota DPRD Kabupaten Inhu atas PAW dari Rizal Zamzami kepada Dedi Imbawa. "Bisa saja pelantikannya setelah pelaksanaan Pilkada serentak," terangnya. **prc4
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.









