• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1086 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2369 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2736 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5286 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2426 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Oknum Kepsek Dipenjara Karena Kampanyekan Paslon Pilkada, DPR Apresiasi Panwaslu

Bambang S

Selasa, 01 Desember 2020 09:58:26 WIB
Cetak
Oknum Kepsek Dipenjara Karena Kampanyekan Paslon Pilkada, DPR Apresiasi Panwaslu
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf.

PELITARIAU, Pekanbaru - Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, mengapresiasi ketegasan Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang telah mempidanakan Baharudin, seorang aparat sipil negara (ASN) oknum kepala sekolah (Kepsek) di SD Negeri 006 Desa Sering, Kabupaten Pelalawan karena melakukan tindak Pidana Pilkada.

Dimana atas putusan pengadilan Baharudin divonis 4 bulan penjara karena terlibat aktif dalam mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Pelelawan, Riau.

Menurut Dede Yusuf, tindakan Panwaslu yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Pelelawan itu layak diapresiasi. Karena dengan demikian diharapkan melalui tindakan pidana itu akan menjadi ultimatum keras bagi netralitas ASN di tengah tahapan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

"Komisi X sangat mengapresiasi, tindakan pengawas Pemilu yang tergabung dalam sentra Gakkumdu atas ketegasannya dalam penegakan hukum melalui pidana yang dilakukan terhadap Baharudin oknum ASN Kepala Sekolah SDN 006," kata Dede Yusuf, kepada CAKAPLAH.com di gedung Parlemen, Senin (30/11/2020).

Atas peristiwa hukum yang menimpa Baharudin itu, Dede Yusuf kembali mengimbau dan meminta dengan tegas kepada seluruh ASN di lingkungan pendidikan agar tidak ada lagi yang terlibat dalam kegiatan pemenangan Paslon peserta Pilkada.

"Bukan mengimbau saja, bahkan meminta agar tidak ada lagi oknum ASN khususnya di dunia pendidikan yang terlibat dalam pemenangan Pemilu, ini kewajiban. Jika masih ada, pengawas pemilu jangan ragu-ragu, silahkan dipidana saja, kami komisi X mendukung," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Kabupaten Pelelawan, Riau, memvonis bersalah Baharudin oknum kepala sekolah di SD 006 Desa Sering dalam kasus tindak Pidana Pilkada. Terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan, terhadap terdakwa," kata Nurrahmi SH MH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim yang didampingi dua hakim yakni Rahmat Hidayat Batu Bara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, di PN Pelalawan, Jumat (27/11/2020).

Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa menutut terdakwa 2 bulan penjara dengan Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Sebagai data tambahan, terdakwa Baharuddin ikut aktif dalam kampanye yang digelar Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais di Pilkada Pelalawan di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober lalu.

Terdakwa Baharuddin yang menjabat sebagai Pjs Kepsek SD 006 terlibat dalam proses mempersiapkan hingga berlangsungnya kampanye yang dihadiri Calon Bupati (Cabup) Adi Sukemi ini. **prc4

 

sumber: cakaplah 



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai

Ahad, 03 Mei 2026 - 18:05:38 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.

Politik

Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan

Kamis, 30 April 2026 - 12:50:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.

Politik

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita

Selasa, 21 April 2026 - 12:30:43 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.

Politik

DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Ahad, 08 Maret 2026 - 19:44:13 WIB

PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .

Politik

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader

Ahad, 23 November 2025 - 15:14:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.

Politik

Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan

Ahad, 02 November 2025 - 18:59:22 WIB

PELITARIAU, Sumbar  - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 3 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 4 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 5 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 6 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi
  • 7 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved