Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Oknum Kepsek Dipenjara Karena Kampanyekan Paslon Pilkada, DPR Apresiasi Panwaslu
PELITARIAU, Pekanbaru - Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, mengapresiasi ketegasan Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang telah mempidanakan Baharudin, seorang aparat sipil negara (ASN) oknum kepala sekolah (Kepsek) di SD Negeri 006 Desa Sering, Kabupaten Pelalawan karena melakukan tindak Pidana Pilkada.
Dimana atas putusan pengadilan Baharudin divonis 4 bulan penjara karena terlibat aktif dalam mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Pelelawan, Riau.
Menurut Dede Yusuf, tindakan Panwaslu yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Pelelawan itu layak diapresiasi. Karena dengan demikian diharapkan melalui tindakan pidana itu akan menjadi ultimatum keras bagi netralitas ASN di tengah tahapan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
"Komisi X sangat mengapresiasi, tindakan pengawas Pemilu yang tergabung dalam sentra Gakkumdu atas ketegasannya dalam penegakan hukum melalui pidana yang dilakukan terhadap Baharudin oknum ASN Kepala Sekolah SDN 006," kata Dede Yusuf, kepada CAKAPLAH.com di gedung Parlemen, Senin (30/11/2020).
Atas peristiwa hukum yang menimpa Baharudin itu, Dede Yusuf kembali mengimbau dan meminta dengan tegas kepada seluruh ASN di lingkungan pendidikan agar tidak ada lagi yang terlibat dalam kegiatan pemenangan Paslon peserta Pilkada.
"Bukan mengimbau saja, bahkan meminta agar tidak ada lagi oknum ASN khususnya di dunia pendidikan yang terlibat dalam pemenangan Pemilu, ini kewajiban. Jika masih ada, pengawas pemilu jangan ragu-ragu, silahkan dipidana saja, kami komisi X mendukung," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Kabupaten Pelelawan, Riau, memvonis bersalah Baharudin oknum kepala sekolah di SD 006 Desa Sering dalam kasus tindak Pidana Pilkada. Terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan, terhadap terdakwa," kata Nurrahmi SH MH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim yang didampingi dua hakim yakni Rahmat Hidayat Batu Bara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, di PN Pelalawan, Jumat (27/11/2020).
Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa menutut terdakwa 2 bulan penjara dengan Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan.
Sebagai data tambahan, terdakwa Baharuddin ikut aktif dalam kampanye yang digelar Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais di Pilkada Pelalawan di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober lalu.
Terdakwa Baharuddin yang menjabat sebagai Pjs Kepsek SD 006 terlibat dalam proses mempersiapkan hingga berlangsungnya kampanye yang dihadiri Calon Bupati (Cabup) Adi Sukemi ini. **prc4
sumber: cakaplah
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.









