Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Polsek Merbau Kembali Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kabel Milik PT EMP
PELITARIAU, Meranti - Pihak Polsek Merbau kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kabel tembaga milik PT Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait SA di Lokasi yang berbeda pada Kamis (26/11/2020) malam kemarin.
Informasi ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH kepada media ini. Dikatakannya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan LP / 12 / XI / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Merbau tanggal 14 November 2020 yang terjadi di lokasi area PT. EMP Malacca Strait SA Desa Lukit Kecamatan Merbau.
Dimana kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wib selama 10 hari melakukan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Resintel Polsek Merbau yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPDA Benny A Siregar SH MH mengetahui keberadaan pelaku Pencurian Kabel tembaga milik PT. EMP Malacca Strait SA.
Selanjutnya Kapolsek Merbau melalui Kanit Reskrim memerintahkan tim gabungan Resintel Polsek Merbau untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di 3 Lokasi yang berbeda dan berhasil diamankan AI (35) di Jl. Pedas Desa Bagan Melibur, kemudian AS (57) yang berada di Jl . Sungai Kurah Desa Lukit Kecamatan Merbau dan WY (37) di Estate RAPP Tanjung Gambar Desa Lukit Kecamatan Merbau, beber Kapolsek.
Orang nomor satu di jajaran Polsek Merbau tersebut menambahkan, pelaku berhasil kita amankan dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah timbangan besi, sisa kupasan kabel tembaga, gulungan kawat besi, tali bekas kulit kabel yang sudah di kupas, satu unit sepeda motor merk Verza warna hitam. Akibat perbuatan pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak EMP kerugian Perusahaan di perkirakan sebesar Rp 51 juta dan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Selanjutnya ke tiga pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Merbau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif guna proses penyidikan lebih lanjut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui 2 orang yang diduga ikut serta sebagai pelaku lainnya belum tertangkap, sehingga daat ini tim masih melakukan pengembangan dilapangan, ungkapnya. **
Hitungan Jam, Kasus Curanmor di Desa Bantar Berhasil Diungkap Polsek Rangsang Barat
PELITARIAU, Meranti - Polsek Rangsang Barat, Kepulauan Meranti berhasil mengungk.
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.