Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polsek Merbau Kembali Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kabel Milik PT EMP
PELITARIAU, Meranti - Pihak Polsek Merbau kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kabel tembaga milik PT Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait SA di Lokasi yang berbeda pada Kamis (26/11/2020) malam kemarin.
Informasi ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH kepada media ini. Dikatakannya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan LP / 12 / XI / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Merbau tanggal 14 November 2020 yang terjadi di lokasi area PT. EMP Malacca Strait SA Desa Lukit Kecamatan Merbau.
Dimana kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wib selama 10 hari melakukan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Resintel Polsek Merbau yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPDA Benny A Siregar SH MH mengetahui keberadaan pelaku Pencurian Kabel tembaga milik PT. EMP Malacca Strait SA.
Selanjutnya Kapolsek Merbau melalui Kanit Reskrim memerintahkan tim gabungan Resintel Polsek Merbau untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di 3 Lokasi yang berbeda dan berhasil diamankan AI (35) di Jl. Pedas Desa Bagan Melibur, kemudian AS (57) yang berada di Jl . Sungai Kurah Desa Lukit Kecamatan Merbau dan WY (37) di Estate RAPP Tanjung Gambar Desa Lukit Kecamatan Merbau, beber Kapolsek.
Orang nomor satu di jajaran Polsek Merbau tersebut menambahkan, pelaku berhasil kita amankan dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah timbangan besi, sisa kupasan kabel tembaga, gulungan kawat besi, tali bekas kulit kabel yang sudah di kupas, satu unit sepeda motor merk Verza warna hitam. Akibat perbuatan pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak EMP kerugian Perusahaan di perkirakan sebesar Rp 51 juta dan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Selanjutnya ke tiga pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Merbau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif guna proses penyidikan lebih lanjut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui 2 orang yang diduga ikut serta sebagai pelaku lainnya belum tertangkap, sehingga daat ini tim masih melakukan pengembangan dilapangan, ungkapnya. **
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.









