Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Buruh Tunda Mogok Kerja, Pilih Kepung Istana Negara Esok
PELITARIAU, Jakarta - Kelompok buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) batal melakukan aksi mogok kerja nasional untuk menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Juru Bicara Gebrak Jumisih mengatakan pihaknya masih memperkuat konsolidasi di berbagai daerah, sehingga rencana mogok nasional pada 10-12 November 2020 ditunda.
"Ya (ditunda). Kita maksimalkan konsolidasi agar lebih kuat lagi supaya serentak kalau nanti kita mogok nasional," kata Jumisih kepada wartawan, Senin (9/11).
Meski begitu, perlawanan buruh tetap berlanjut. Mereka akan kembali turun demo ke jalan menolak UU Cipta Kerja pada Selasa (10/11).
Jumisih mengatakan akan ada aksi unjuk rasa serentak esok hari. Di Jakarta, demonstrasi akan dipusatkan di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Seruan kita adalah aksi serentak secara nasional. Kalau di Jakarta sendiri, kita akan bergerak dari kantor ILO, International Labour Organization, ke Istana Negara," ujar Jumisih.
Dia menyampaikan buruh akan bergabung dengan elemen masyarakat lainnya, termasuk mahasiswa. Jumisih memperkirakan akan ada 10 ribu orang demonstran yang bergerak ke Istana besok.
"Tuntutan kita supaya presiden mengeluarkan perppu. Sekaligus kita sampaikan propaganda terkait upah, kan kemarin menteri keluarkan edaran upah bisa tidak naik," ucapnya.
Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Gebrak sempat mewacanakan mogok nasional. Opsi itu diutarakan karena Presiden Jokowi tidak kunjung mendengar suara buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja.
Rencana mogok kerja itu awalnya akan dilakukan pada 10-12 November 2020 di 50 kota. Selain menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, mereka juga menolak Surat Edaran Kemnaker tentang tidak adanya kenaikan upah 2021.
Ancaman mogok kerja juga diutarakan kelompok buruh lainnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN). Mereka menyebut 5 juta buruh mogok kerja dua pekan jika UU Ciptaker tidak dicabut. **prc4
sumber: cnnindonesia
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.