• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1089 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2371 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2738 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5288 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2427 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Paslon Pilkada Hanya Boleh Terima Sumbangan dari Perorangan Maksimal Rp75 Juta

Bambang S

Selasa, 20 Oktober 2020 18:50:57 WIB
Cetak
Paslon Pilkada Hanya Boleh Terima Sumbangan dari Perorangan Maksimal Rp75 Juta
Ilustrasi

PELITARIAU, Meranti - Pasangan calon di Pilkada 2020 Kepulauan Meranti boleh menerima sumbangan dari berbagai pihak. Namun, setiap menerima sumbangan itu ada aturan yang harus dipatuhi.

Menurut Anwar Basri Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Hukum, Paslon yang ikut Pilkada boleh menerima sumbangan baik dari perorangan, partai pengusul maupun badan usaha atau kelompok atau lembaga berbadan hukum swasta.


Dijelaskan Anwar Basri, untuk sumbangan dari perorangan, maksimal yang boleh diterima Paslon adalah Rp 75 juta (secara kumulatif). Untuk Parpol pengusul dan badan usaha kelompok atau lembaga berbadan hukum swasta, maksimal masing-masing Rp 750 juta.


"Perorang ini secara kumulatif dengan melampirkan identitas diri dan NPWP, Parpol pengusul harus melampirkan SK kepengurusan dan pendirian Parpol. Kalau lembaga berbadan hukum swasta harus melampirkan akte pendirian dan NPWP," jelas Anwar Basri.


"Untuk orang asing dan badan hukum asing tidak boleh memberikan sumbangan," tambah Anwar Basri.


Meski boleh menerima sumbangan dari berbagai pihak, namun penggunaan dana kampanye tetap dibatasi. Masing-masing Paslon, dana kampanyenya tidak boleh melebihi Rp 16.654.386.000.


"Tidak boleh lebih dari itu selama kampanye. Kalau ada yang lebih, sanksinya diskualifikasi. Aturan itu ada di PKPU 12 tahun 2020, perubahan dari PKPU 2 tahun 2017," ungkap Anwar Basri.


Sesuai tahapan Pilkada, Paslon harus menyampaikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tanggal pada tanggal 30 Oktober 2020 dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 5 Desember 2020. Untuk pelaporan ini, pasanganan nomor urut 1 H Adil - Asmar, nomor urut 2 Hery Saputra - M Khozin dan nomor urut 3 Mahmuzin Taher - Nuriman Khair terhitung mulai tanggal 25 September 2020.


Sedangkan pasangan nomor urut 4 Said Hasyim - Abdul Rauf dimulai pada tanggal 15 Oktober 2020. Sebab, Paslon dengan jargon Bersabar ini sempat dipending tahapannya pasca pendaftaran, dikarenakan bakal calon wakil Abdul Rauf sempat terkonfirmasi positif Covid-19.


"Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK nantinya, sanksinya didiskualifikasi sebagai Paslon. Yang melapor tak harus Paslon, bisa LO atau operator yang diberi mandat. Nantinya, laporan dana kampanye akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk dan ditetapkan oleh KPU. Salah satu syarat Kantor Akuntan Publik itu adalah tidak beraviliasi ke salah satu Paslon," beber Anwar Basri. **prc4


sumber: cakaplah



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai

Ahad, 03 Mei 2026 - 18:05:38 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.

Politik

Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan

Kamis, 30 April 2026 - 12:50:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.

Politik

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita

Selasa, 21 April 2026 - 12:30:43 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.

Politik

DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Ahad, 08 Maret 2026 - 19:44:13 WIB

PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .

Politik

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader

Ahad, 23 November 2025 - 15:14:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.

Politik

Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan

Ahad, 02 November 2025 - 18:59:22 WIB

PELITARIAU, Sumbar  - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 3 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 4 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 5 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 6 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 7 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved