• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1162 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2516 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2882 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5457 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2473 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Indragiri Hulu

Omnibus Law Buat Siapa

Yudha

Sabtu, 10 Oktober 2020 17:54:19 WIB
Cetak
Omnibus Law Buat Siapa
Reki Wahyudi

PELITARIAU, - Ketika sebuah lembaga tinggi negara legislatif (DPR) dan Eksekutif (Presiden) telah dipilih dan dipercayai untuk membuat keputusan penting. Apa yang disebut pemerintah tidak dapat mengambil satu langkah tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dewan umum. Sebagai negara menganut sistem demokrasi, keputusan tertinggi tidak pernah berada ditangannya, tetapi di tangan mayoritas Parlemen. Hal ini membuktikan keputusan selalu dibuat oleh mayoritas. 

Namun sayang hanya sekedar Fraksi kecil dari segolongan orang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang masalah yang akan dibahas. Katakanlah, masalah tentang disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja melalui konsep Omnibus Law. Sehingga hak individu di desak untuk mengambil posisi mengikuti kebijakan mayoritas yang benar-benar tidak sesuai dengannya. Sistem seperti ini dengan perlahan menghancurkan karakternya. 

Jika ditinjau secara substantif UU Cipta Kerja mengandung unsur yang menghianati atau telah memperkosa kepentingan rakyat khusnya para buruh. Untuk mengetahui secara lebih jauh, penulis akan menjelaskan beberapa perbedaan UU Cipta Kerja dengan Ketentuan sebelumnya (Undang-Undang Ketenagakerjaan).

Pertama, terkait masalah pesangon yang terlihat lemah. Salah satunya uang penggantian hak ditiadakan sementara jelas dalam ketentuan sebelumnya diatur dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Kedua, masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat menciderai hak buruh. Salah satunya status kerja yang mana pekerja tersebut dapat menjadi pekerja kontrak seumur hidup sementara aturan sebelumnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun (pasal 59 UUK).

Ketiga, tenaga kerja asing dikasih angin dalam bekerja sebagai pekerja di negeri tercinta ini. Dapat kita lihat pada (pasal 43 dan pasal 44 UU Cipta Kerja) yang lebih mudah dibandingkan dengan pasal 42 ayat (1), pasal 43 ayat (1) dan pasal 44 ayat (1) yang lebih ketat.

Keempat, masalah upah. Meniadakan Upah Minimum Sectoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga peraturan Upah hanya berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal dalam UUK "setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah Minimum mereka sendiri baik di tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kotamadya (Pasal 89 UUK).

Hal ini menunjukkan secara perlahan menuju pemerintahan yang sentralistik dan secara tidak langusung telah menangguhkan Konstitusi (Pasal 18 UUD 1945).

Terlihat jelas bahwa memang hak buruh hasil produk UU Cipta Kerja telah tampak ada perusakan hati nurani para buruh. Jika kekuasaan pemerintah telah mengarah menuju kerusakan, maka pemberontakan bukan hanya hak setiap rakyat tetapi juga kewajibannya.

Menandakan UU Cipta Kerja tersebut keberpihakan terhadap segelintir kelompok semata. Artinya UU tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. 

Maka patut dan selayaknya sejumlah elemen masyarakat umumnya serta menarik simpati para aktivis intelektual menyerukan aksi pemberontakan "Tolak UU Cipta Kerja Melalui Konsep Omnibus Law".

Demi rakyat Indonesia, Telah banyak para pejuang demokrasi yang membahayakan dirinya ditengah pandemi Covid-19 dan banyak pula yg bercucuran darah saat menyuarakan hak rakyat dan buruh, semoga pemerintah dan DPR membayarnya dengan mendengar suara rakyat, sudah sepatutnya pemerintah dan DPR serta lembaga tinggi negara berbuat untuk rakyat bukan sebaliknya.

Pemberontakan dalam hal ini, tidak melawan bangsa dan tidak melawan negara, melainkan pemberontakan untuk melawan tindakan pemerintahan yang dalam keyakinan mereka menyebabkan kerusakan pada bangsa sendiri. 

Wahai para DPR yang terhormat, rakyatmu memilih tuan melalui jalur politik yang sering disebut dengan pemilu seusai itu kau tinggalkan mereka! Namun lucu pada saat rakyat ingin memberhentikan tuan dari jabatan politik harus melalui hukum.

Ingat para pejabat doa rasulullah untuk mu "Ya Allah, siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia; dan siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah dia." (HR Muslim dan Ahmad). **

Penulis : Reki Wahyudi



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

BPJS Kesehatan Perluas Akses Layanan JKN hingga Daerah 3T Lewat VIOLA dan BPJS Keliling

Senin, 13 Juli 2026 - 17:16:48 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (.

Nasional

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Ahad, 12 Juli 2026 - 17:47:45 WIB

Oleh: Dr. Teguh Santosa, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Nasional

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 - 01:54:33 WIB

PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Terkini

  • +INDEX
Wali kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kembali Pimpin IMI Riau Secara Aklamasi
19 Juli 2026
Kabid Sarana dan Prasarana Disdikbud Meranti Bantah " Tuduhan Itu Tidak Benar "
19 Juli 2026
Riau Bhayangkara Run 2026: Sinergi Sehatkan Masyarakat, Kobarkan Semangat Riau Melawan Karhutla
19 Juli 2026
Kebersamaan Polri dan DLHK Wujudkan Pekanbaru Kembali Bersih Usai Riau Bhayangkara Run 2026
19 Juli 2026
LAMR Kepulauan Meranti Berikan Dukungan Untuk Kapolres Baru dan Doa Untuk Kapolres Yang Lama
18 Juli 2026
Wujudkan Polri Humanis: Satlantas Polres Pelalawan Tebar Ratusan Makanan Gratis di Jalintim
18 Juli 2026
Ketua PKDP Inhu Yumasril Awang, Hadiri Musdalub GEMPARS Riau di Pekanbaru
18 Juli 2026
Farewell Parade Kapolres Meranti, AKBP Aldi Berpamitan, AKBP Gede Siap Lanjutkan Pengabdian
18 Juli 2026
Wamen Komdigi Nezar Patria: Masa Depan Riau Tak Hanya Ditentukan SDA, Tapi Kualitas Manusia Jaga Marwah dan Tuah
18 Juli 2026
Bupati Asmar Sambut Kapolres Baru Kepulauan Meranti, Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi
18 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 LAMR Kepulauan Meranti Berikan Dukungan Untuk Kapolres Baru dan Doa Untuk Kapolres Yang Lama
  • 2 Bupati Asmar Sambut Kapolres Baru Kepulauan Meranti, Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi
  • 3 Ketua DWP Meranti Ajak Anggota Tingkatkan Kreativitas Lewat Pertemuan Rutin
  • 4 Wabup Muzamil Temui Komisaris PLN Andi Arief, Laporkan Kondisi Listrik di Meranti
  • 5 Disambut Meriah Dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti
  • 6 Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Sembang Petani Cabe
  • 7 Pesilat Perguruan Satria Muda Komwil Meranti Raih Emas Wakili Riau Ketingkat Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved