• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 944 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2084 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2431 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5001 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2289 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Indragiri Hulu

Omnibus Law Buat Siapa

Yudha

Sabtu, 10 Oktober 2020 17:54:19 WIB
Cetak
Omnibus Law Buat Siapa
Reki Wahyudi

PELITARIAU, - Ketika sebuah lembaga tinggi negara legislatif (DPR) dan Eksekutif (Presiden) telah dipilih dan dipercayai untuk membuat keputusan penting. Apa yang disebut pemerintah tidak dapat mengambil satu langkah tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dewan umum. Sebagai negara menganut sistem demokrasi, keputusan tertinggi tidak pernah berada ditangannya, tetapi di tangan mayoritas Parlemen. Hal ini membuktikan keputusan selalu dibuat oleh mayoritas. 

Namun sayang hanya sekedar Fraksi kecil dari segolongan orang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang masalah yang akan dibahas. Katakanlah, masalah tentang disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja melalui konsep Omnibus Law. Sehingga hak individu di desak untuk mengambil posisi mengikuti kebijakan mayoritas yang benar-benar tidak sesuai dengannya. Sistem seperti ini dengan perlahan menghancurkan karakternya. 

Jika ditinjau secara substantif UU Cipta Kerja mengandung unsur yang menghianati atau telah memperkosa kepentingan rakyat khusnya para buruh. Untuk mengetahui secara lebih jauh, penulis akan menjelaskan beberapa perbedaan UU Cipta Kerja dengan Ketentuan sebelumnya (Undang-Undang Ketenagakerjaan).

Pertama, terkait masalah pesangon yang terlihat lemah. Salah satunya uang penggantian hak ditiadakan sementara jelas dalam ketentuan sebelumnya diatur dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Kedua, masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat menciderai hak buruh. Salah satunya status kerja yang mana pekerja tersebut dapat menjadi pekerja kontrak seumur hidup sementara aturan sebelumnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun (pasal 59 UUK).

Ketiga, tenaga kerja asing dikasih angin dalam bekerja sebagai pekerja di negeri tercinta ini. Dapat kita lihat pada (pasal 43 dan pasal 44 UU Cipta Kerja) yang lebih mudah dibandingkan dengan pasal 42 ayat (1), pasal 43 ayat (1) dan pasal 44 ayat (1) yang lebih ketat.

Keempat, masalah upah. Meniadakan Upah Minimum Sectoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga peraturan Upah hanya berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal dalam UUK "setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah Minimum mereka sendiri baik di tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kotamadya (Pasal 89 UUK).

Hal ini menunjukkan secara perlahan menuju pemerintahan yang sentralistik dan secara tidak langusung telah menangguhkan Konstitusi (Pasal 18 UUD 1945).

Terlihat jelas bahwa memang hak buruh hasil produk UU Cipta Kerja telah tampak ada perusakan hati nurani para buruh. Jika kekuasaan pemerintah telah mengarah menuju kerusakan, maka pemberontakan bukan hanya hak setiap rakyat tetapi juga kewajibannya.

Menandakan UU Cipta Kerja tersebut keberpihakan terhadap segelintir kelompok semata. Artinya UU tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. 

Maka patut dan selayaknya sejumlah elemen masyarakat umumnya serta menarik simpati para aktivis intelektual menyerukan aksi pemberontakan "Tolak UU Cipta Kerja Melalui Konsep Omnibus Law".

Demi rakyat Indonesia, Telah banyak para pejuang demokrasi yang membahayakan dirinya ditengah pandemi Covid-19 dan banyak pula yg bercucuran darah saat menyuarakan hak rakyat dan buruh, semoga pemerintah dan DPR membayarnya dengan mendengar suara rakyat, sudah sepatutnya pemerintah dan DPR serta lembaga tinggi negara berbuat untuk rakyat bukan sebaliknya.

Pemberontakan dalam hal ini, tidak melawan bangsa dan tidak melawan negara, melainkan pemberontakan untuk melawan tindakan pemerintahan yang dalam keyakinan mereka menyebabkan kerusakan pada bangsa sendiri. 

Wahai para DPR yang terhormat, rakyatmu memilih tuan melalui jalur politik yang sering disebut dengan pemilu seusai itu kau tinggalkan mereka! Namun lucu pada saat rakyat ingin memberhentikan tuan dari jabatan politik harus melalui hukum.

Ingat para pejabat doa rasulullah untuk mu "Ya Allah, siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia; dan siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah dia." (HR Muslim dan Ahmad). **

Penulis : Reki Wahyudi



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Didukung Puluhan Organisasi, Rianto SH, MH Percaya Diri di KI Sumut 2026

Kamis, 23 April 2026 - 01:35:51 WIB

PELITARIAU,  Medan - Sebanyak 70-an calon anggota Komisi Informasi (KI) Pro.

Nasional

Persatuan Pemuda Indonesia Timur di Jabodetabek, Halal Bihalal Bertajuk Torang Samua Basudara

Ahad, 29 Maret 2026 - 12:29:06 WIB

PELITARIAU, Jakarta Selatan -  Momentum pasca Hari Raya Idul Fitri dimanfaa.

Nasional

Dewan Pers Sikapi Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:51:22 WIB

PELITARIAU, Jakarta – Dewan Pers resmi merespon terkait kesepakatan Indon.

Nasional

Utamakan Pencegahan, BPJS Kesehatan Minta Peserta JKN Rutin Skrining Riwayat Kesehatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:45:47 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Sebagai persiapan memasuki masa cuti bersama dan libur leb.

Nasional

Dukung Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Siapkan Posko dan Layanan JKN Tetap Aktif

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:07:05 WIB

PELITARIAU, Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jam.

Nasional

JMSI Jakarta Fasilitasi Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Ketum dan Dewan Pakar JMSI Pusat

Sabtu, 07 Maret 2026 - 17:42:47 WIB

PELITARIAU, Jakarta – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jakarta memfasilit.

Terkini

  • +INDEX
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus Pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
03 Juni 2026
MAN 1 Indragiri Hilir: Meniti Prestasi, Membangun Masa Depan Gemilang
03 Juni 2026
Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
03 Juni 2026
Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
03 Juni 2026
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
03 Juni 2026
Polsek Rangsang Serahkan Tali Asih Untuk Rumah Qur’an Al-Qudsi di Tanjung Samak
03 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tempuling dan BUMDes Rahmat Tanam Jagung Kuartal II 2026 di Teluk Kiambang
03 Juni 2026
SMKN 1 Tembilahan: Transformasi Pendidikan SPMB 2026 Dibuka Dan Perkuat Karakter Lewat Qurban 3 Ekor Sapi
03 Juni 2026
Bupati Asmar Tegaskan SPMB Harus Bersih dari Titipan dan Diskriminasi
03 Juni 2026
Menjadikan Pancasila Kompas Pengabdian, KSOP Tembilahan Perkuat Kualitas Pelayanan Transportasi Laut
03 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
  • 2 Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
  • 3 Dukung Asta Cita, Polsek Kempas Monitoring Program Ketahanan Pangan Ternak Sapi di Desa Sungai Ara
  • 4 Wabup Muzamil Turun Tangan, PLN Tambah Pembangkit Baru Atasi Pemadaman di Meranti
  • 5 Meranti Tetapkan 64 Peserta Untuk Kafilah MTQ Riau 2026
  • 6 TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif
  • 7 Wabup Muzamil: Pancasila Bukan Sekadar Simbol, Tapi Kompas Indonesia Hadapi Tantangan Global

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved