Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dana Fotografer dan Pembuat Berita Nongol di Anggaran Penanganan Covid-19 Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan peraturan tentang Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau. Peraturan bernomor 40 Tahun 2020 itu ditandatangani pada 8 Juli lalu.
Berdasarkan salinan yang dibacapotretnews.com, alokasi pendanaan yang ikut nongol dalam peraturan ini adalah anggaran kepada petugas tenaga/jasa penunjang Covid-19. Petugas ini meliputi; tenaga analyst server, tenaga system analyst, tenaga kameramen, tenaga fotografer, pembuat news/berita, pembuat kampanye kartun, tim ahli kreatif, dan penerjemah bahasa isyarat.
Nilainya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan dan khusus penerjemah bahasa isyarat Rp100 ribu hari kerja. Ketepatan penggunaan anggaran menjadi pertanyaan karena sejatinya untuk proses distribusi informasi di Provinsi Riau sudah diamanahkan kepada Dinas Komunikasi Informasi dan Stasistik (Diskominfotik).
Manajer Advokasi Fitra Riau, Taufik yang dimintai tanggapan soal ini mengatakan, alokasi dana yang diperuntukan guna membuat berita, tenaga fotografer, pembuatan kampanye kartun dan tim kreatif jika memang diperlukan dan dibutuhkan untuk kampanye publik pencegahan Covid-19, tidak menjadi persoalan.
”Apalagi persebaran Covid yang terus meningkat, pergerakan masyarakat yang tidak bisa dibatasi kiranya perlu ada bahan campaign untuk mendorong publik agar tertib dan mematuhi protokol kesehatan, terutama pada anak anak. Ini merupakan upaya pemrov yang patut didukung,” katanya menjawab potretnews.com, baru-baru ini.
Akan tetapi menurut Taufik perlu ditelusuri juga, jika manfaatnya justru tidak untuk kampanye dan bukan untuk menumbuhkan pesan kesadaran publik di Riau, maka seyogianya anggaran tersebut dialokasikan kepada hal-hal yang urgen terkait dengan pengendalian Covid-19 misalnya untuk uji swab massal.
”Selain itu juga mengingat peran Diskominfo yang lebih utama terkait dengan penyampaian, pemberitaan, dan edukasi informasi seharusnya bisa berelaborasi pada jasa petugas ini. Jangan sampai peran Kominfo justru diharapkan tetapi berbalik dan lepas tanggung jawab begitu saja. Perlu pengawasan kinerja juga bagi tim ini. Jika petugas ini tidak sesuai harapan atas outputkinerjanya maka lebih baik tim petugas ini dibubarkan saja,” tandas Taufik.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski yang dikonfirmasi potretnews.com secara terpisah, menjawab dengan santai. ”Biar ajalah, banyak yang diurus lagi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. **prc4
sumber: potretnews
Hitungan Jam, Kasus Curanmor di Desa Bantar Berhasil Diungkap Polsek Rangsang Barat
PELITARIAU, Meranti - Polsek Rangsang Barat, Kepulauan Meranti berhasil mengungk.
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.