Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Hingga KPU Atur Titik dan Jumlah APK, Bawaslu Rohul Surati Peserta Pilkada Agar Tertibkan Atribut Paslon
PELITARIAU, Pasir Pengaraian - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hulu (Rohul), sudah menyurati semua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Rohul 2020, agar menertibkan sendiri astribut paslon hingga keluarnya surat KPU mengatur titik dan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK).
Pilkada serentak 2020 kini sudah memasuki tahapan kampanye, dan kini sejumlah atribut 3 paslon masih banyak terpajang di sejumlah tempat di Rohul.
Sikapi hal itu, Baswalu sudah menyurati seluruh paslon agar segera menertibkan sendiri atribut, dan sosialisasi tersebut jelang KPU Rohul mengeluarkan SK terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang sah dan terdaftar di KPU.
"Khusus atribut yang memuat gambar Bupati petahana, kita juga sudah menyurati Pemkab Rohul agar segera menurunkan atribut bergambar pertahana, baik berupa baleho, spanduk, bener, baik yang berada di kantor pemerintahan maupun ruang publik termasuk yang sifatnya himbauan masyarakat," jelas Pimpinan Bawaslu Kordinator Devisi Pengawasan Alamsyah, kemarin sore.
Saat ini kata Alamsyah, bukan hanya atribut ketiga paslon, baliho bergambar Bupati Rohul petahana yang jadi salah satu kontestan Pilkada Rohul, saat ini masih banyak menghiasi perkantoran termasuk ruang publik di Rohul.
Tambah Alamsyah, selama kampanye, petahana juga dilarang menggunakan fasilitas negara yang melekat ke dirinya seperti ajudan, supir yang digaji melalui dana APBD serta fasilitatasi kedinasan lain yang melekat kepadanya karena sedang dalam kondisi cuti di luar tanggungan negara.
Alamsyah juga mengakui, Bawaslu Rohul sudah bersurat ke partai politik LO dan paslon untuk menurunkan sendiri bahan sosialisasi berupa baleho spanduk bener yang terpasang untuk mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon karena sudah masuk tahapan kampanye.
"Di masa kampanye, paslon tidak boleh memasang APK di luar APK yang didaftarkan ke KPU dan titiknya pun ditentukan oleh KPU," ujarnya.
Menurut Alam, memasang APK di luar ketentuan akan merugikan Paslon sendiri karena baliho tersebut juga akan ditertibkan oleh petugas.
"Kita berikan waktu hingga keluarnya surat keputusan KPU yang mengatur titik dan jumlah APK, yang difasilitatasi KPU dan penambahan 200 persen oleh paslon," imbuhnya. **prc4
sumber: halloriau.com
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.









