• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1115 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2412 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2778 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5336 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2443 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

Nyaris Gratis, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon Sampai 2021

Bambang S

Jumat, 25 September 2020 09:59:19 WIB
Cetak
Nyaris Gratis, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon Sampai 2021
Ilustrasi

PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah memberikan keringanan untuk dunia usaha dengan memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi virus Corona (COVID-19). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020 yang berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Keringanan berlaku untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Berikut empat daftar keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan:


1. Keringanan Iuran JKK dan JKm 99%


Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan akan memberikan keringanan iuran 99% untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Dengan begitu, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.


"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin," katanya dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).


Keringanan iuran JKM dan JKK akan diberikan otomatis kepada semua pemberi kerja yang melunasi kepesertaan sampai Juli 2020.


"Kalau untuk program JKK dan JKM itu diberikan otomatis dari sistem kami di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi nggak bisa mereka tidak menerima, 'saya nggak dapat saja lah', nggak bisa," ucapnya.


2. Penundaan Iuran JP 99%


Khusus untuk program JP, pemerintah hanya memberikan penundaan iuran 99%. Dengan syarat harus mengembalikan kekurangannya mulai 15 Mei 2021 dan harus lunas paling lambat 15 April 2022.


"Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99% yang ditunda dibayarkan sekaligus atau bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," tuturnya.


3. Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran


Selain didiskon, batas maksimal pembayaran juga dilonggarkan 15 hari. Dari yang tadinya batas pembayaran iuran maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya, menjadi setiap tanggal 30 bulan berikutnya.


Apabila tanggal 30 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka iuran harus dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.


4. Keringanan Denda


Pemerintah juga memberikan keringanan denda bagi yang terlambat membayar iuran. Denda akan dikenakan dari yang sebelumnya 2%, menjadi hanya 0,5%.


"Jadi kalau sebelumnya tanggal 15 belum bayar, lalu tanggal 16 bayar itu kena denda 2%. Sekarang (tanggal 16) belum kena denda, paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya tapi dendanya hanya 1,5%," jelasnya. **prc4


sumber: detik.com



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 - 01:54:33 WIB

PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Terkini

  • +INDEX
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
07 Juli 2026
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
07 Juli 2026
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
07 Juli 2026
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
07 Juli 2026
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
06 Juli 2026
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
06 Juli 2026
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
06 Juli 2026
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
06 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 2 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 3 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 4 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 5 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 6 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 7 Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved