Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Nyaris Gratis, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon Sampai 2021
PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah memberikan keringanan untuk dunia usaha dengan memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi virus Corona (COVID-19). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020 yang berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021.
Keringanan berlaku untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Berikut empat daftar keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan:
1. Keringanan Iuran JKK dan JKm 99%
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan akan memberikan keringanan iuran 99% untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Dengan begitu, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.
"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin," katanya dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).
Keringanan iuran JKM dan JKK akan diberikan otomatis kepada semua pemberi kerja yang melunasi kepesertaan sampai Juli 2020.
"Kalau untuk program JKK dan JKM itu diberikan otomatis dari sistem kami di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi nggak bisa mereka tidak menerima, 'saya nggak dapat saja lah', nggak bisa," ucapnya.
2. Penundaan Iuran JP 99%
Khusus untuk program JP, pemerintah hanya memberikan penundaan iuran 99%. Dengan syarat harus mengembalikan kekurangannya mulai 15 Mei 2021 dan harus lunas paling lambat 15 April 2022.
"Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99% yang ditunda dibayarkan sekaligus atau bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," tuturnya.
3. Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran
Selain didiskon, batas maksimal pembayaran juga dilonggarkan 15 hari. Dari yang tadinya batas pembayaran iuran maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya, menjadi setiap tanggal 30 bulan berikutnya.
Apabila tanggal 30 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka iuran harus dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.
4. Keringanan Denda
Pemerintah juga memberikan keringanan denda bagi yang terlambat membayar iuran. Denda akan dikenakan dari yang sebelumnya 2%, menjadi hanya 0,5%.
"Jadi kalau sebelumnya tanggal 15 belum bayar, lalu tanggal 16 bayar itu kena denda 2%. Sekarang (tanggal 16) belum kena denda, paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya tapi dendanya hanya 1,5%," jelasnya. **prc4
sumber: detik.com
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.









