Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Relawan Karhutla Unilak Desak Polda Riau Tetapkan PT Arara Abadi Tersangka Karhutla
PELITARIAU, Pekanbaru - Relawan satuan tugas kebakaran hutan dan lahan (Satgas Karhutla) mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (17/9/2020).
Massa aksi yang berjumlah puluhan orang tersebut memberikan dukungan dan desakan kepada jajaran Polda Riau agar melimpahkan berkas perkara tersangka karhutla PT DSI dan direkturnya kepada Kejati Riau agar proses hukumnya cepat tuntas dan P-21 (lengkap).
“Kita demo di depan Mapolda Riau ini mendukung dan mendesak Polda Riau agar segera melimpahkan berkas perkara PT DSI dan Direkturnya ke Kejati Riau, biar proses hukumnya cepat. Jangan lama-lama nanti masuk angin barang tu. Kita gak mau lagilah Polda Riau memberikan SP-3 kepada perusahaan pembakar lahan seperti tahun 2015 lalu,” tegas George Tirta Prasetyo, Koordinator Umum Relawan Satgas Karhutla Mahasiswa Unilak Pekanbaru kepada awak media.
Selanjutnya Relawan Satgas Karhutla Mahasiswa Unilak juga mendukung dan mendesak Polda Riau untuk mengusut tuntas kebakaran lahan di konsesi PT Arara Abadi (PT AA) Sinar Mas Grup di Sesa Merbau, Distrik Sorek Kabupaten Pelalawan Riau seluas 86 hektare.
“PT Arara Abadi pada Januari 2020 areal hutan alam yang ditumbuhi semak belukar dibakar dan tiba-tiba sudah mulai dibuka lahan baru di areal lahan terbakar itu, kemudian di bulan Maret dan Mei 2020 dibakar lagi untuk membuka lahan baru dan yang paling konkret itu pada tanggal 28 Juni 2020 itu areal konsesi PT Arara Abadi di bakar lagi. Maka Polda Riau Harus tetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka karhutla jangan malah di lindungi," tegas George.
Menurut Koordinator Umum Relawan Satgas Karhutla Mahasiswa Unilak PT Arara Abadi diduga telah melanggar pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT Arara Abadi sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup berdasarkan PP No 4 tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
“Kita ingatkan hari ini Pak Kapolda Riau jangan takut sama PT Arara Abadi, PT DSI aja yang membakar 9,4 hektare di tetapkan sebagai tersangka, masa PT Arara Abadi yang membakar 86 hektare dibiarkan. Jangan gara-gara maklumat Kapolda Riau yang disponsori Sinar Mas grub, Pak Kapolda jadi ciut. Itu namanya masuk 'angin' karena iklan maklumat,” tutup George sambil nyeleneh. **prc4
sumber: detakindonesia
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









