Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Mulai Hari Ini, Inhu Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
PELITARIAU, Inhu - Sehubungan dengan angka pasien Covid-19 melonjak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Pemkab Inhu, Polres Inhu, dan Kodim 0302 maka hari ini melaksanakan Operasi Yustisi, Senin (13/9/2020) pagi.
Operasi Yustisi, penegakan aturan pendisiplinan protokol kesehatan secara serentak di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Inhu.
"Pemberitahuan ini sekalian sosialisasi kepada masyarakat, agar Bapak-Ibu sekalian dapat memberitahukan kepada keluarga, kerabat dan anggotanya masing-masung," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk.
Kapolres melanjutkan, aturan yang akan kita terapkan adalah Peraturan Bupati sebagai pelaksana yang dikedepankan adalah Satpol PP didampingi olh TNI dan Polri.
Dijelaskan Kapolres, secara umum jumlah covid-19 terus meningkat dari hari ke hari, oleh karena itu, sesuai intruksi Presiden RI agar masing-masing wilayah segera melaksanakan operasi Yustisi.
"Demikian yang dapat kami sampaikan semoga kita semua terhindar dari penyebaran Virus Covid-19," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, angka terkonfirmasi covid-19 di Inhu mencapai sebanyak 17 orang, tiga diantaranya meninggal dunia.
Sedangkan dalam Peraturamn Bupati (Perbup) yang dikeluarkan, operasi yustisi menyebutkan kepada baik atau pemilik tempat wira usaha wajib melakukan 4M yakni Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan.
Adapun sanksi yang diberikan kepada perseorangan berupa denda dan denda administratif. Sedangkan sanksi bagi pemilik tempat atau pelaku usaha, penyelenggara, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa teguran tertulis dan denda administratif, atau pemberhentian operasional usaha.
Denda administratif bagi pelanggar perseorangan senilai Rp100 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha mikro senilai Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp1,5 juta dan usaha besar senilai Rp2 juta.
Teknisnya hasil pembayaran yang melanggar tersebut akan ditampung melalui rekening Bank Riau Kepri nomor rekening 110-02-00030 dalam tenggang waktu 1x24 jam dan hasilnya akan masuk ke dalam kas daerah. **prc4
Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru dan Polsek Limapuluh, Warga Apresiasi Kinerja Polri
PELITARIAU , Pekanbaru - Dalam agenda rutinnya setiap Jum'at, pada minggu ke 3 d.
Kapolda Riau Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ikhlas
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal SIK MH, dengan .
PLN Icon Plus SBU Sumbagteng Gelar Safari Ramadan dan Berbuka Puasa Bersama
PELITARIAU, Pekanbaru - Mempererat hubungan silaturahmi, PLN Icon Plus Strategic.
Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Suasana haru menyelimuti acara pisah sambut Kepala Divis.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, OTR LK 2024 Turun Lansung Berikan Sosialisai dan Takjil Serta Nasi Kotak ke Pengendara
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Operasi Tertib Ramadhan 1445 H/2024 M pada .
Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Pra Operasi (Latpraops) Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Dengan Tema "Mewujudkan Sitkamtibmas dan Kamseltibcarlan.