Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Mulai Hari Ini, Inhu Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
PELITARIAU, Inhu - Sehubungan dengan angka pasien Covid-19 melonjak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Pemkab Inhu, Polres Inhu, dan Kodim 0302 maka hari ini melaksanakan Operasi Yustisi, Senin (13/9/2020) pagi.
Operasi Yustisi, penegakan aturan pendisiplinan protokol kesehatan secara serentak di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Inhu.
"Pemberitahuan ini sekalian sosialisasi kepada masyarakat, agar Bapak-Ibu sekalian dapat memberitahukan kepada keluarga, kerabat dan anggotanya masing-masung," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk.
Kapolres melanjutkan, aturan yang akan kita terapkan adalah Peraturan Bupati sebagai pelaksana yang dikedepankan adalah Satpol PP didampingi olh TNI dan Polri.
Dijelaskan Kapolres, secara umum jumlah covid-19 terus meningkat dari hari ke hari, oleh karena itu, sesuai intruksi Presiden RI agar masing-masing wilayah segera melaksanakan operasi Yustisi.
"Demikian yang dapat kami sampaikan semoga kita semua terhindar dari penyebaran Virus Covid-19," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, angka terkonfirmasi covid-19 di Inhu mencapai sebanyak 17 orang, tiga diantaranya meninggal dunia.
Sedangkan dalam Peraturamn Bupati (Perbup) yang dikeluarkan, operasi yustisi menyebutkan kepada baik atau pemilik tempat wira usaha wajib melakukan 4M yakni Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan.
Adapun sanksi yang diberikan kepada perseorangan berupa denda dan denda administratif. Sedangkan sanksi bagi pemilik tempat atau pelaku usaha, penyelenggara, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa teguran tertulis dan denda administratif, atau pemberhentian operasional usaha.
Denda administratif bagi pelanggar perseorangan senilai Rp100 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha mikro senilai Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp1,5 juta dan usaha besar senilai Rp2 juta.
Teknisnya hasil pembayaran yang melanggar tersebut akan ditampung melalui rekening Bank Riau Kepri nomor rekening 110-02-00030 dalam tenggang waktu 1x24 jam dan hasilnya akan masuk ke dalam kas daerah. **prc4
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









