Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
DPR Minta Pemerintah Hukum Berat ASN Poliandri
PELITARIAU, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri.
Menurutnya, fenomena poliandri yang terjadi di kalangan ASN sebagaimana diungkap oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, telah merendahkan harkat dan martabat ASN.
"Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Dia menyatakan bahwa poliandri di kalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Menurutnya, hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu suami.
Guspardi pun mengingatkan bahwa ASN tidak boleh poligami berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Fenomena poliandri di kalangan ASN diungkap oleh Menteri Tjahjo Kumolo pada 28 Agustus lalu.
Beberapa waktu lalu, ia mengaku, memberikan putusan atas perkara ASN karena memiliki pasangan perkawinan lebih dari satu. Uniknya, perkara tersebut berkaitan dengan ASN wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri.
"Jadi saya memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Ini fenomena baru," kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8).
Merujuk pada Pasal 4 PP No 45/1990, ASN bisa memiliki lebih dari satu pasangan setelah memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah harus mendapat izin tertulis dari istri pertama. Kedua, ASN tersebut juga harus mendapat izin dari pimpinan lembaga tempatnya bekerja.
Pada praktiknya, banyak ASN yang melakukan poligami tanpa memenuhi syarat tersebut. Pelanggaran aturan itu, terangnya, dapat dijatuhi hukuman berupa mutasi, dan penurunan golongan.
"Kalau masalah seperti ini tidak perlu sampai diberhentikan," kata Tjahjo. **prc4
sumber: cnnindonesia
Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI Untuk PWI
PELITARIAU, Jakarta - Dua buku karya Teguh Santosa yang berjudul "Perdamaian yan.
APTISI Riau Hadiri Halal bi Halal dan RPP III APTISI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Pengurus APTISI (Assosiasi Perguruan Tinggi Swasta I.
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.