Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
DR M Nurul Huda: Jerat Tersangka Pengeroyokan di Musda Golkar Inhu Dengan Pasal 160 KUHP
PELITARIAU, Inhu - Aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa sekretaris Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau Ilham Permana, harus di usut sampai tuntas dan menyeret pelaku ke pengadilan. Untuk menjerat pelaku utama dalam aksi yang menyebabkan ada korban luka-luka penyidik harus menerapkan pasal 160 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 1981.
Ahli hukum pidana DR Muhammad Nurul Huda SH MH kepada wartawan Sabtu (29/8/2020) menjelaskan, kalau dirinya melihat aksi pengeroyokan dan penganiayaan di Musda ke X DPD II Partai Golkar Inhu melalui rekaman vidio yang beredar di media sosial, atas kejadian tersebut sudah masuk unsur pidana yang mengakibatkan ada korban.
"Korban bisa mengusulkan pasal 160 KUHP kepada penyidik, jika penyidik tidak berkenan, maka bisa membuat laporan baru, nanti dipenyidikan bisa dijadikan satu penyidikan atau terpisah," kata Nurul Huda yang juga dosen di Pascasarjana universitas Islam Riau ini.
Kata Nurul Huda yang aktif memberikan pendapat sebagai ahli hukum pidana terhadap peristiwa pidana, menegaskan, penyidik yang memegang perkara korban penganiayaan di Musda Golkar Inhu, segera menaikkan status perkara menjadi penyidikan hal tersebut dimaksudkan agar penyidik bisa dibantu jaksa penuntut dalam merumuskan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku utama.
"Penambahan pasal 160 KUHP terhadap perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan korban, hal ini dilakukan penyidik jika penyidik tidak yakin terhadap pasal pasal yang sedang diusut terhadap perkara," ujar Nurul Huda yang juga sebagai Direktur Forum masyarakat bersih (Formasi) Provinsi Riau.
Jika penyidik hanya menerapkan pasal 351 Jo 170 KUHP, maka aktor utama tidak bisa ditangkap dalam peristiwa pengeroyokan di Musda ke X Golkar Inhu kata Nurul Huda, penerapan pasal 160 KUHP untuk menyelesaikan sampai tuntas kasus korban pengeroyokan.
"Dalam rekaman vidio yang beredar, saya lihat Bupati Inhu Yopi Arianto membuka kancing baju, dia sebagai ketua DPD II Golkar Inhu, setelah dia membuka baju dan menunjuk-nunjuk peserta Musda terjadilah pengeroyokan, apa yang disebut Yopi saat itu, ini harus didalami penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan, kalau laporan penganiayaan dan pengeroyokan sudah dilaporkan oleh korban atas nama Ilham Permana ke Polres Inhu. "Tersangka pengeroyokan dan penganiayaa masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Laporan korban pengeroyokan atas nama Ilham Permana tentang pengeroyokan dan penganiayaan ke Polres Inhu pada Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB dengan bukti surat laporan polis nomor STTL/61/VIII/2020/RIAU/RES INHU tertanggal Kamis (27/8/2020). **prc
Wabup Muzamil Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Tetap Netral pada Pilkades 2026
PELITARIAU,Meranti - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menegask.
Tahun Baru Islam 1448 H, Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Meranti Unggul dan Agamis
PELITARIAU,Meranti - Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan Pemerin.
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 80 Wakapolres Buka Tournamen Bola Volly Semarakan Kampung Tangguh Anti Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Tournamen Bola Volly Kampung Tangguh Anti Narkoba Dalam Ran.
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
PELITARIAU, Pelalawan – Minggu pagi 21 Juni 2026 pukul 06.30 WIB, Polres Pelal.
Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026 Meriah, Polres Inhil Gaungkan Semangat Polri Untuk Masyarakat
PELITARIAU, Tembilahan – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun.
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Mandah Cek Lahan Jagung di Desa Bente
PELITARIAU, Mandah – Dalam upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pa.









