Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Disnaker Pelalawan Imbau Perusahaan Pekerjakan Tenaga Kerja Lokal
PELITARIAU, Kerinci - Saat ini, setiap perusahaan yang beroperasi dikabupaten Pelalawan diwajibkan untuk mengusahakan dan mengupayakan secara maksimal agar bursa lowongan kerja (Loker) di perusahaannya dapat diisi oleh tenaga kerja lokal. Baik yang memiliki keterampilan atau skill maupun yang tidak terampil atau tidak memilik skill.
Tidak hanya itu, pengisian untuk loker di suatu perusahaan juga harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari yang berdomilisi di seputar perusahaan yang meliputi RT/RW, Kelurahan/Desa dan Kecamatan.
Demikian hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pelalawan Drs Nasri Fiesda Elly didampingi Sekretaris Disnakertrans Edi Surya MSi pada media ini.
"Peraturan-peraturan seperti ini telah termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2001 tentang Penempatan dan Pemanfaatan Naker lokal bagi perusahaan," terang Kepala Disnakertrans Pelalawan.
Nasri menjelaskan bahwa kenyataannya sampai saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dalam Perda tersebut. Dan jika segala daya upaya dalam pengisian lowongan kerja tersebut telah dilakukan, namun belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal, maka perusahaan baru diperbolehkan mencari tenaga kerja dari daerah lain, setelah mendapat izin dari Kepala Daerah.
"Jadi semestinya, jika suatu perusahaan tengah membuka lowongan kerja, maka para perusahaan ini seharusnya wajib melapor pada kami kepada bidang Penempatan Naker Disnakertrans Pelalawan. Sehingga dengan begitu, para naker lokal yang ada di lokasi perusahaan itu bisa secepatnya diberdayakan," ujarnya.
Dalam BAB IV Perda Nomor 18 tahun 2001 tersebut, sambung Nasri, juga dinyatakan bagi pengusaha atau pengurus wajib mengupayakan secara bertahap dalam lima tahun pertama pengisian lowongan kerja di perusahaannya dan harus diisi oleh tenaga kerja lokal minimal 25 persen. Kemudian di lima tahun kedua minimal harus 50 persen.
"Ini artinya bahwa naker lokal memiliki porsi 75 persen secara bertahap di dalam suatu perusahaan. Dan ini juga guna menurunkan angka pencaker dikabupaten Pelalawan yang hingga saat masih sangat banyak dengan jumlah sebanyak 1100 orang," tutupnya. (kor. htl)
Editorial: rio ahmad
Kabar Gembira, Inhu Miliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
PELITARIAU, Inhu - Kabar gembira untuk masyarakat Indragiri hulu (Inhu)-Riau, un.
Pemkab Meranti Dukung Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh upa.
Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyerah.
Dihadiri Tokoh, Wajah Inhu Hari Ini dan Wajah Inhu Dimasa Depan Didiskusikan di JMSI
PELITARIAU, Inhu - Kegiatan buka puasa bersama yang ditaja oleh Jaringan Media S.
Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada Kamis (28/3/2024), Polda Riau menggelar rapat koord.
Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan Sat Samapta Polres Kepulauan Meranti Berbagi Yakjil Kepada Masyarakat
PELITARIAU, Meranti - Satuan Samapta Polres Kepulauan Meranti memanfaatkan momen.