Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Perut Pemuda Alai Robek Ditikam Tetangga Pelaku Melarikan Diri dan Ditetapkan DPO
PELITARIAU, Meranti - Seorang pemuda di Desa Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat mengalami luka robek di bagian perutnya akibat ditikam teman yang juga merupakan tetangganya menggunakan gunting pada Sabtu (22/8/ 2020) sekira pukul 19:15 WIB.
Kejadian berawal ketika korban yang bernama Kurnia Bin Ruslan (20) sedang memperbaiki Parabola di depan rumahnya di Jalan Abdul Azis Gang Kubur RT 001 / RW 001 Desa Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Sedang asyik melakukan perbaikan untuk mencari siaran, tiba-tiba korban melihat pelaku yang diketahui bernama Roz alias Satar yang datang dari arah Jalan Abdul Aziz Gang Kubur yang awalnya mendekat dan tanpa basa-basi langsung melakukan penganiayaan dan menyerang dengan menggunakan sebilah gunting dan menusuk di bagian perut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH mengatakan akibat kasus tindak pidana penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek yang mengeluarkan darah pada bagian perut sebelah kiri, beruntung korban hanya mengalami luka ringan.
"Luka yang dialami korban akibat tusukan menggunakan gunting yang panjangnya lebih kurang 15 sentimeter yang dipegang pelaku dengan tangan kanannya," kata Iptu Simamora, Minggu (23/8/2020) malam.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tebing Tinggi Barat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / VIII / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. T. T. Barat tanggal 22 Agustus 2020.
"Terkait tindakan tersebut, anggota Polsek sudah melakukan pengecekan di TKP dan membawa korban untuk dilakukan Visum Et Repertum," kata Simamora.
Lebih lanjut dikatakan sampai saat ini motif pelaku belum diketahui karena pelaku melarikan diri usai melakukan penikaman dan saat ini sedang dilakukan pengejaran dan ditetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUH pidana.
"Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan statusnya ditetapkan sebagai DPO. Terhadap pelaku ini kita kenakan pasal 351 KUHP pidana dengan penjara paling singkat dua tahun delapan bulan
dan penjara paling lama lima tahun jika perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat," pungkasnya. **
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.









