Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Ke luar rumah tanpa masker di Pekanbaru, siap-siap kena denda Rp250 ribu
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi setiap pelanggan protokol kesehatan, khususnya orang yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan pada masa Pandemi virus Corona.
Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi terhadap lonjakan kasus positif COVID-19 pada dua pekan terakhir, seiring masyarakat semakin abai menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau tak pakai masker dan abaikan protokol kesehatan kami sanksi kerja sosial atau denda Rp250 ribu," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Jumat.
Kata Azwan kebijakan ini dibuat Pemko untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat yang mulai kendor setelah memasuki tatanan adaptasi kehidupan baru, sehingga berakibat kepada Kota Pekanbaru kembali masuk ke zona merah penyebaran Virus COVID-19.
"Sanksi ini diberlakukan dengan kesepakatan bersama unsur forkopimda saat rapat evaluasi penanganan COVID-19," katanya.
Kata dia, kebijakan saksi denda atau kerja sosial ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Itu juga sudah tertuang pada perwako prilaku hidup baru masih sanksi bertahap.
"Hanya direvisi lebih tajam menyesuaikan kondisi ini dari hasil pertemuan ada sejumlah poin dalam perwako prilaku hidup baru yang diubah, salah satunya mereka yang kena sanksi di antaranya yang tidak kenakan masker di tempat umum hingga abaikan social distancing," katanya.
Adapun regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perwako Pekanbaru Nomor 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dalam Mencegah COVID-19 di Kota Pekanbaru.
"Isi Perwako sudah kami sempurnakan dan diajukan untuk difasilitsi di pemerintah Provinsi Riau guna disetujui Gubernur, setelah selesai akan langsung diterapkan," tukasnya.
Perlu diketahui data yang berhasil dirangkum ANTARA dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 mengenai perkembangan kasus konfirmasi positif hingga Kamis, 30 Juli 2020 ada penambahan enam orang.
Dengan demikian total pasien positif COVID-19 di Pekanbaru sudah 166 orang dengan runcian 105 orang sembuh dan pulang , 55 orang masih dirawat serta enam orang meninggal dunia. **prc4
sumber: antaranews
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.









