• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2364 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2732 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5283 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2424 Kali

  • Home
  • Sindikat

Terlalu Lama, Dr. M Nurul Huda: Tangkap Semua Pelaku Terduga Korupsi Bagian Protokoler Setda Inhu

zulpen

Sabtu, 18 Juli 2020 12:37:00 WIB
Cetak
Terlalu Lama, Dr. M Nurul Huda: Tangkap Semua Pelaku Terduga Korupsi Bagian Protokoler Setda Inhu
Ahli hukum pidana Universitas Islam Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH

PELITARIAU, Pekanbaru - Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBD Indragiri hulu (Inhu) Riau, tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2019 di Bagian Sekretariat daerah (Setda) Inhu sebaiknya di ungkap sampai tuntas, penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Inhu bisa menerapkan pasal 2, 3, 11, 12 nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, penyidik sebaiknya menyertakan pasal 55 dan 56 KUHP untuk mengungkap semua terduga pelaku korupsi yang terlibat.

Demikian dikatakan Dr Muhammad Nurul Huda SH MH yang merupakan ahli hukum pidana Universitas Islam Riau. "Pengungkapan perkara dugaan korupsi di Bagian protokoler Setda Inhu sudah viral, sebaiknya penyidik Kejaksaan Inhu segera meningkatkan status perkara tersebut jika sudah terdapat perbuatan korupsi dan alat bukti yang cukup dan menyerat semua pelaku ke pengadilan," kata Nurul Huda Jumat (17/7/2020) malam.

Sudah lama sekali saya dengar kata Nurul Huda yang dikenal sebagai aktifis anti korupsi ini, kalau kejaksaan Inhu sedang melakukan proses pengungkapan perkara dugaan korupsi di Bagian protokoler Setda Inhu, namun sampai dengan 2020 belum ada proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Inhu. "Kalau mau menangkap terduga korupsi, tangkap kepalanya, jangan tangkap sayap atau ekornya," kata Nurul Huda.

Menurut Dr Nurul Huda, tahapan pengungkapan perkara korupsi itu diawali dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, dengan memeriksa saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti, secara proseduralnya, penyelidikan tindak pidana korupsi itu sebenarnya untuk mencari apakah suatu perbuatan hukum itu ada peristiwa pidananya atau tidak. 

"Jika ada peristiwa pidananya, penyelidik sudah bisa menaikkan status perkara dugaan korupsi di Bagian protokoler Setda Inhu itu menjadi penyidikan. Sebab, peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yg didapat dihukum," kata Nurul Huda Doktor hukum pidana yang aktif di beberapa forum diskusi di Riau ini yang membahas isu korupsi, isu pengrusakan lingkungan dan isu kebijakan pejabat publik.

Selanjutnya Nurul Huda, setelah penyidik Tipikor menaikan status perkara dugaan korupsi di bagian protokoler Setda Inhu itu menjadi penyidikan, maka penyidik mengumpulkan alat bukti serta mencari pelakunya. "Pelaku-pelaku yg melakukan dugaan korupsi tersebut bertanggungjawab atas perbuatan apa terhadap kerugian keuangan negara," ujar Nurul Huda.

Nurul Huda memastikan, dalam perkara korupsi, tidak mungkin pelakunya tunggal dan tidak mungkin juga melakukan satu perbuatan korupsi. "Minimal dalam tindak pidana korupsi jika dia adalah oknum ASN maka sudah bisa dipastikan melanggar pasal 3, 11 atau 12 UU korupsi Nomor 20 tahun 2001. "Jika pelaku korupsinya adalah oknum pejabat pemerintah daerah, penyidik Tipikor Kejaksaan Inhu bisa menerapkan pasal 2, pasal 3, pasal 11 dan pasal 12 UU Korupsi," tegas Nurul Huda.

Nurul Huda, ahli hukum pidana yang sering memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya di pengadilan, meminta penyidik kejaksaan Inhu dalam mengungkap perkara dugaan korupsi di Bagian protokoler Setda Inhu untuk menjerat pelaku-pelaku dugaan korupsi tadi dengan menyertakan pasal 55 dan 56 KUHP. "Penerapan pasal 55 dan pasal 56 KUHP dimaksudkan agar sebuah perkara korupsi bisa menangkap semua pelaku yang terlibat," jelasnya.

Nurul Huda juga menyampaikan, suatu pengusutan tindak pidana korupsi baru dikatakan berhasil jika pelaku intelektual dapat dijerat sebagai pelaku Tipikor.  "Pelaku intelektual perkara korupsi bisa dikejar melalui pasal 55 dan 56 KUHP," seraya Nurul Huda mengatakan, jika hanya pelaku peserta korupsi saja tanpa ada pelaku intelektual yang jadi tersangka korupsi, jelas tidak menarik, karna tidak akan berdampak signifikan pada program anti korupsi.

Sebagai mana berita sebelumnya, penyidik Tipikor Kejaksaan Inhu sudah memeriksa dua saksi diantaranya kepala Bagian protokoler Setda Inhu dan Asisten III Setda Inhu pada Kamis (16/7/2020) dua saksi tersebut hadir ke Kejaksaan Inhu memenuhi panggilan Kejaksaan Inhu untuk bertemu dan diambil keterangannya oleh Penyidik Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Inhu. **Prc



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026
Utamakan Pelayanan, Klinik Lapas Bersama Ka.KPLP Tangani Pengunjung Yang Alami Gangguan Kesehatan
01 Juli 2026
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
01 Juli 2026
Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
30 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 2 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026
  • 3 Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti
  • 4 Wakapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penandatanganan MoU Desa Bebas Api PT RAPP, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
  • 5 Meriahkan Hari Bhayangkara Ke - 80 Polres Meranti Gekar Olaraga Bersama Penuh Kebersamaan
  • 6 Bupati Asmar Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
  • 7 Bupati Asmar dan Wabup Muzamil Hadiri Pelepasan Pawai Ta'aruf MTQ ke-44 Provinsi Riau di Kuansing

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved