Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sidang Vonis 2 Penyerang Digelar Besok, Ini Harapan Novel Baswedan
PELITARIAU, Jakarta - Sidang putusan perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan digelar besok. Novel pun berharap majelis hakim memvonis kedua penyerangnya berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadahi maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Novel menilai persidangan perkara tersebut jauh dari fakta kejadian dan banyak kejanggalan-kejanggalan. Padahal, menurutnya, dalam menjatuhkan hukuman harus didasari dengan bukti-bukti yang kuat.
"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadahi," ujarnya, sebagaimana dilansir Detik.Com, Rabu (15/7/2020).
Karena itu, Novel meminta majelis hakim untuk tidak memaksakan hukuman kepada dua penyerangnya. Menurutnya, jika memang tidak ada bukti yang cukup, kedua terdakwa harus dibebaskan.
"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'," lanjutnya.
Seperti diketahui, persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hampir menuju babak akhir. Dua terdakwa penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, bakal menjalani sidang pembacaan putusan pada Kamis, 16 Juli 2020.
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **PRC2
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.









